Ketika Politik jadi Panglima Penegakan Hukum dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi Pada Hasto dan Tom Lembong
Terbaru

Ketika Politik jadi Panglima Penegakan Hukum dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi Pada Hasto dan Tom Lembong

Keputusan Presiden untuk memberikan pengampunan hukum kepada Hasto dan Tom merupakan bentuk pengecualian yang mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, dan justru memperlihatkan kecenderungan penggunaan kekuasaan politik untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Pengamat Hukum Tata Negara, Yance Arizona. Foto: Istimewa
Pengamat Hukum Tata Negara, Yance Arizona. Foto: Istimewa

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada dua tokoh politik yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sedang menjalani proses hukum dinilai mencerminkan dominasi kepentingan politik atas prinsip penegakan hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara, Yance Arizona, mengatakan langkah ini mencerminkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini, yang menjadi panglima bukanlah hukum, melainkan politik.

Ia menilai bahwa dalam kasus ini, Presiden Prabowo berusaha tampil sebagai sosok penyelamat di tengah kesemrawutan sistem penegakan hukum nasional. Namun, Yance menekankan langkah tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar rule of law atau supremasi hukum.

Baca Juga:

“Amnesti dan abolisi ini menunjukkan kita tidak berpegang teguh kepada prinsip The Rule of Law sebenarnya. Harusnya pengadilan yang melakukan koreksi kalau memang itu dianggap sebagai sesuatu yang keliru. Jadi bukan The Rule of Law, tapi sebenarnya yang terjadi adalah The Rule of Exception,” ucapnya kepada Hukumonline, Jumat (1/8/2025).

Menurut Yance, keputusan Presiden untuk memberikan pengampunan hukum kepada Hasto dan Tom merupakan bentuk pengecualian yang mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, dan justru memperlihatkan kecenderungan penggunaan kekuasaan politik untuk menyelesaikan persoalan hukum.

"Yang tentu saja keputusan politik itu dihasilkan dari pertimbangan politik, bukan pada fakta-fakta dan norma hukum,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info