Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof. Umbu Rauta, mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memiliki dasar hukum yang kuat karena diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD Tahun 1945.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara ini mengingatkan pelaksanaan kewenangan tersebut harus didasarkan pada alasan yang rasional dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Usulan penggunaan kewenangan Presiden harus disampaikan ke DPR selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang objektif,” ujarnya saat dihubungi oleh Hukumonline, Jumat (1/8).
Baca Juga:
- Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto
- Presiden 'Putihkan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Melalui Abolisi dan Amnesti
Umbu memaparkan penggunaan kewenangan Presiden dalam konteks ini dapat dimaknai dari dua perspektif. Pertama, sebagai langkah politik Presiden untuk menjaga keseimbangan kekuatan antar aktor politik, terutama partai-partai besar, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih stabil tanpa riak atau resistensi yang berarti. Dalam perspektif ini, amnesti dan abolisi dipandang sebagai alat negosiasi politik untuk merangkul berbagai kepentingan.
Kedua, keputusan ini bisa ditafsirkan sebagai langkah tegas Presiden untuk merespons tudingan publik terkait dugaan kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“Boleh jadi langkah ini merupakan tanggapan bermakna dari Presiden terhadap tuntutan publik yang memandang proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai bagian kriminalisasi, bukan tindak pidana yang sesungguhnya,” imbuhnya.
















