Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Bisa Jadi Alat Negosiasi Politik atau Respons Tuduhan Kriminalisasi
Utama

Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Bisa Jadi Alat Negosiasi Politik atau Respons Tuduhan Kriminalisasi

Amnesti dan abolisi dipandang sebagai alat negosiasi politik untuk merangkul berbagai kepentingan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. Agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik. Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan para sahabat hukum yang telah berperan sebagai amicus curiae dalam menyuarakan kebenaran dan mendorong agar hukum dipandang sebagai hukum, bukan alat politik.

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya, dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto, selamat untuk Mas Tom Lembong, dan selamat untuk seluruh masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas keterlibatannya dalam perkara korupsi. Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, yang dibaca bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Tom akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto juga telah diputus oleh pengadilan. Ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Namun demikian, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info