Selanjutnya, dia menyoroti kedua kasus hukum yang menimpa Tom dan Hasto sejauh ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan Presiden bisa menimbulkan perdebatan baru di tengah publik. Namun, jika seluruh proses telah melalui pertimbangan yang objektif dan prosedur yang sah maka aparat penegak hukum harus menghormati keputusan tersebut karena kewenangan Presiden bersifat konstitusional.
“Kita belum bisa memperoleh informasi yang valid, apakah kedua kasus itu akan dilanjutkan pada upaya hukum berikut atau dengan adanya kebijakan amnesti dan abolisi dari Presiden, dengan sendirinya menjadi berhenti,” kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, memberikan pandangan senada. Menurut Mahfud, kebijakan ini adalah bentuk respons terhadap jeritan hati nurani masyarakat yang ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak dijadikan alat politik.
“Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan Saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara, sekarang mendapat amnesti dan abolisi. Artinya, keduanya harus dibebaskan,” ucap Mahfud dilansir dari kanal Youtube-nya, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, perbedaan antara amnesti dan abolisi terletak pada tahap hukum yang dihentikan. Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, itu berlaku untuk Tom Lembong, sedangkan amnesti menghapus akibat dari pemidanaan yang sudah terjadi, sehingga Hasto juga akan dibebaskan.
Mahfud menyebut keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Dasco Ahmad, yang menyatakan DPR telah menyetujui dua surat dari Presiden satu untuk pemberian amnesti kepada 1.116 orang termasuk Hasto, dan satu lagi untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia menegaskan dengan adanya keputusan ini, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberlakukan secara resmi pengampunan tersebut.
Namun bagi Mahfud, substansi terpenting dari keputusan ini bukan hanya aspek hukum semata, melainkan harapan baru terhadap tegaknya hukum yang bebas dari intervensi politik.
















