Hendra juga tak main-main dalam mendorong mata kuliah baru ini. Sebuah metode sudah ia persiapkan supaya teori keadilan benar-benar bisa diresapi mahasiswa hukum. “Pembahasan teorinya akan pakai Socratic Method. Si dosen akan jadi fasilitator, mahasiswa berdiskusi. Dosen ini benar-benar yang mengetahui teori itu. Sehingga dia tidak lari dari teori itu. Jadi mahasiswa menganalisis teori itu tapi diturunkan dalam bentuk kasus.”
Hendra juga menambahkan, teori itu akan memberikan kerangka berpikir yang kuat kepada mahasiswa dalam menerapkan keadilan di masyarakat. “Dia menjadi applicable ketika dia ditranformasikan menjadi perangkat analisis. Dia menjadi lebih jelas bila menghadapi kasus-kasus nantinya.”
Ide Hendra ini disambut baik oleh Koordinator Pengembangan Pemikiran Hukum Kritis HuMa Bernadinus Steny dan Guru Besar Emeritus Universitas Diponegoro Satjipto Rahardjo. Hanya saja Satjipto merasa Teori Keadilan ini sudah masuk ke dalam filsafat hukum yang sudah dipelajari di banyak fakultas hukum. “Untuk memisahkan teori keadilan dari filsafat hukum, itu kewenangan dari masing-masing fakultas saja,” kata Satjipto kepada hukumonline, Jumat (6/11).
Sementara Steny menyambut baik ide dari Hendra ini. Steny menyatakan bahwa mata kuliah Teori Keadilan ini bisa memperkaya mata kuliah hukum yang selama ini kental sekali dengan pendekatan normatif yang hanya melihat hukum dari satu perspektif.
“Sangat penting menurut saya karena entah siapapun sekarang pengajar sebetulnya banyak yang sudah merasa gerah dengan cara pendidikan hukum yang selama ini sudah mulai menghilangkan peran-peran kajian-kajian lain yang memperkaya ilmu hukum. Seperti filsafat,” kata Steny kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (6/11).
Steny juga menjelaskan bahwa sebaiknya teori keadilan ini diberikan sejak level awal yaitu S1 sampai ke jenjang S3. “Pada level S1 mungkin pengantar, tidak begitu mendalam tapi diperkenalkan. S2 lebih mendalam, S3 dimana dia menguji teori itu.”
Tapi Steny berpendapat bahwa memasukkan Teori Keadilan kedalam kurikulum bukanlah hal yang mudah. Dia membeberkan pengalamannya bahwa beberapa waktu lalu beberapa orang mendorong kajian-kajian mata kuliah non dogmatic sempat mendapatkan tentangan dari suatu Fakultas Hukum di kampus tertentu. Alasannya, mata kuliah baru yang disodorkan itu hanya dianggap memperbanyak keranjang SKS mahasiswa di Fakultas Hukum.
















