Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan di internal pemerintah terkait substansi dalam DIM tersebut. Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat telah mencapai kesepahaman.
"Pemerintah sebenarnya sudah satu suara, tidak ada perbedaan pendapat lagi di internal," tegasnya.
Supratman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, juga menyampaikan bahwa proses penyusunan KUHAP baru telah memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat. Pemerintah aktif menjaring aspirasi dari berbagai elemen, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
“Bahkan, kemarin kami mengadakan sosialisasi yang diikuti hampir 20 ribu peserta. Semua masukan dari kampus dan seluruh stakeholders kami dengarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan segera memulai pembahasan RUU KUHAP. Dengan waktu yang cukup singkat menuju akhir tahun, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan segera setelah masa reses DPR selesai. Seperti diketahui, masa reses DPR berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2025.
"Kami berharap, mudah-mudahan pembahasan RUU KUHAP bisa dimulai pada masa sidang berikutnya," pungkasnya.
















