"Pemberlakuannya ditargetkan tahun 2026, bersamaan dengan KUHP. Komisi III sudah melalui tahap harmonisasi, dan akan masuk ke tahap pendalaman untuk penyusunan muatan materi,” ucap dia.
Adapun draf panjang yang memuat seluruh hasil pendalaman itu nantinya akan dibawa kembali ke sidang pleno. Menurutnya, setelah proses pendalaman selesai, draf panjang akan mulai disusun. Draft ini mencerminkan hasil penyempurnaan dari masukan-masukan yang kami terima serta hasil harmonisasi sebelumnya.
“Jika sudah selesai, draf tersebut akan dibawa kembali ke sidang pleno,” katanya.
Sebelum itu, Komisi III masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat juga akan menjadi bagian dari proses legislasi sebelum RUU ini disahkan.
“Nanti pasal-pasal yang menjadi keputusan akhir akan terbuka untuk publik. Jadi semua proses ini bersifat terbuka," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hampir selesai dan akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebelum secara resmi diserahkan ke DPR, DIM tersebut akan lebih dulu mendapatkan paraf dari sejumlah pejabat tinggi negara.
"DIM-nya sudah hampir rampung. Setelah diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, baru akan kami serahkan ke DPR," ujarnya dilansir dari Antara.
















