Ketua KAI Erman Umar Keberatan Tuduhan dalam Gugatan Sengketa Klien
Terbaru

Ketua KAI Erman Umar Keberatan Tuduhan dalam Gugatan Sengketa Klien

Dalam hak jawabnya, Erman Umar menyatakan apa yang disampaikan Abdurrahman dari ARJ Law Office yang merupakan Penasehat Hukum Henri adafah fitnah dan pencemaran nama baik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Tidak benar jika saya dikatakan penah menangani perkara bersama-sama dengan saudara Henri Kusuma pada tahun 2021,” ujar Erman.

Ketiga, Erman juga mengaku belum pernah bertemu atau berkenalan dengan  Hendri selaku penggugat, apalagi disebut telah menerima uang sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dari Henri.

“Bagaimana saya dapat menerima uang itu jika sebelumnya saya belum pernah bertemu atau berkenalan dengan saudara Hendri Kusuma. Berdasarkan apa dan untuk apa saya menerima uang Rp sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dari saudara Henri, karena saya tidak pernah menerima surat kuasa bersama saudara Henri Kusuma apapapun dari Klien Saudara Henri Kusuma. Saya pun bukan pemenang kuasa dri Saudara Henri Kusuma,” jelas Erman.

Keempat, Erman menegaskan bahwa dirinya menerima surat kuasa dari klien saudara Henri setelah kliennya mencabut surat kuasa atas Henri, dan Erman tidak pernah menghasut kliennya untuk mencabut surat kuasa Henri.

“Berdasarkan hal tersebut, apa yang disampaikan oleh saudara Abdurrahman dari ARJ Law Office yang merupakan Penasehat Hukum Henri yang dimuat oleh Hukumonfine.com tersebut adafah fitnah dan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait