Lintang Suryaningtyas: Peran Penting Advokat Perempuan di Kantor Hukum
Women in Law Stories

Lintang Suryaningtyas: Peran Penting Advokat Perempuan di Kantor Hukum

Kedudukan perempuan dan pria sudah setara, termasuk di bidang profesional hukum. Perbedaan keduanya ada pada nature (sifat alamiah) yang masing-masing saling mengisi untuk mendukung kerja-kerja kantor hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 1 Menit
Partner Andriani, Riani, & Hutabarat (ARH) Law Office Lintang Suryaningtyas. Foto: RES
Partner Andriani, Riani, & Hutabarat (ARH) Law Office Lintang Suryaningtyas. Foto: RES

Kantor Hukum Andriani, Riani, & Hutabarat (ARH) Law Office yang didirikan sejak tahun 2010, merupakan firma hukum Indonesia yang memiliki pemahaman mendalam seputar hukum Indonesia, budaya dan adat istiadat Indonesia, lingkungan komersial, hingga bisnis lokal. ARH merupakan kantor hukum dimana 2 dari 3 pendirinya adalah perempuan yakni Christina D Andriani dan Penny Oktariani.

Sebagai kantor hukum yang terus berkembang dan menekankan nilai keunggulan, integritas, dan tanggung jawab, ARH memiliki sejumlah prestasi antara lain pemenang Hukumonline Pro Bono Awards untuk The Highest Commitment by Pro Bono Law Firms, dalam kategori 1-10 advokat pada tahun 2020. ARH merupakan kantor hukum kategori 1-10 advokat yang tercatat memiliki komitmen pro bono tertinggi.

Hukumonline berkesempatan menyambangi Kantor Hukum yang bersangkutan dan berjumpa dengan Partner ARH Law Office Lintang Suryaningtyas pada Jum’at (17/6/2022). Dalam kesempatan ini, Lintang yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini menjelaskan peran penting perempuan di kantor hukum besar, tantangan yang dihadapi perempuan, hingga tips sukses perempuan yang ingin berkarier di kantor hukum. Untuk mengetahui lebih jauh, simak petikan wawancara melalui tautan video berikut ini!

 

Tags:

Berita Terkait