Ketua Komisi III: Minuman Beralkohol Tidak Boleh Dijual Bebas
Berita

Ketua Komisi III: Minuman Beralkohol Tidak Boleh Dijual Bebas

Bertentangan dengan tagline Presiden Jokowi dengan revolusi mentalnya. Membebaskan peredaran minuman beralkohol sama halnya melegalkan rusaknya generasi muda.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Ia berpandangan, minuman beralkohol induk dari segala kerusakan moral. Dengan kembalinya diberlakukan kebijakan tersebut, maka itu merusak revolusi mental terutama para generasi penerus bangsa ini. “Bagaimana mungkin kita mau berbicara revolusi mental, kalau moral masyarakat rusak oleh minuman beralkohol,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX Okky Asokawati menilai  rencana peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Yakni, Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2015 terkait dengan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. 

Ia berpandangan, rencana perubahan peraturan dirjen tersebut mesti ditolak sepanjang melonggarkan peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Pemendag 6/2015.

“Karena dalam praktiknya tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujarnya.                                        

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lebih lanjut mengatakan, rencana relaksasi peraturan dirjen tersebut masuk dalam daftar kebijakan deregulasi sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi pemerintah dipandang kurang tepat. Menurutnya, semangat pemulihan ekonomi semestinya tidak membuka potensi negatif terhadap masyarakat. “Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait