Dari segi penerimaan negara, ia menilai bahwa penerbitan SKCK tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa isu mengenai SKCK ini sering menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Polri, mengingat Komisi III memiliki tugas utama di bidang hukum dan penegakan aturan.
Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan penghapusan SKCK. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa SKCK dapat menjadi penghalang bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan hukumannya untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini khususnya diperuntukkan bagi mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” ucapnya.
Namun, mengenai kemungkinan penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. “Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK,” ujar dia.
Ia menekankan bahwa usulan penghapusan SKCK ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi mantan narapidana. Menurutnya, masih banyak mantan narapidana yang memiliki harapan dan cita-cita untuk melanjutkan hidup dengan baik, tetapi terhambat karena syarat SKCK dalam proses pencarian kerja.
















