Ketua Komisi III Habiburokhman: RUU KUHAP Justru Memperkuat KPK
Terbaru

Ketua Komisi III Habiburokhman: RUU KUHAP Justru Memperkuat KPK

RUU KUHAP mengatur tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana kecuali diatur lain dalam UU. Ketentuan itu mendorong KPK bekerja sesuai UU KPK dan UU Tipikor.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diklaim lebih baik ketimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Kendati demikian sebagian kalangan mengkritik RUU KUHAP karena masih membuka celah hukum, salah satunya berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi. Dalam waktu dekat Komisi III akan mengundang KPK dan aktivis anti korupsi untuk memberi masukan RUU KUHAP. Habiburokhman merencanakan agenda itu akan dilaksanakan pada masa sidang DPR mendatang, sebelum kerja tim perumus dan tim sinkronisasi (timus/timsin) dilanjutkan.

Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu membeberkan setidaknya 3 hal. Pertama, RUU KUHAP tidak menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Justru memperkuat posisi KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang intinya mengatur ketentuan dalam KUHAP dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana kecuali diatur lain dalam UU.

Ketentuan itu menurut Habiburokhman mendorong KPK dapat bekerja sesuai dengan UU KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Begitu pula Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebut penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.

“RUU KUHAP Justru Memperkuat KPK,” katanya kepada awak media, Rabu (23/7/2025).

Baca juga:

Kedua, Habiburokhman mengatakan posisi penyidik dan penyelidik KPK diakomodir dalam RUU KUHAP. Berdasarkan kesepakatan panitia kerja (Panja) Pasal 1 angka 7 RUU KUHAP menyebut penyelidik adalah pejabat Polri atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Ketentuan itu mengatur penyidik tak hanya dari Polri, tapi juga institusi lain.

Ketiga, soal definisi penyelidikan yang dinilai terlalu sempit. Habiburokhman mengatakan definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK. Berbagai hal lainnya menurut Habiburokhman akan dibahas bersama saat rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info