Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan jika lembaganya belum diundang Komisi III DPR RI terkait dengan pembahasan RUU KUHAP. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memang mengungkap setidaknya ada 17 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan lembaganya.
Dalam diskusi media dengan tajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi" yang dilakukan di Gedung KPK, Selasa (22/7), sejumlah narasumber menjelaskan pentingnya pendapat KPK dalam penyusunan RUU KUHAP ini.
Kabag Perencanaan Peraturan pada Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, mengutip keterangan pimpinannya jika ada 17 poin permasalahan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini akan menjadi pintu masuk bagi para tersangka maupun terdakwa kasus korupsi untuk lepas dari jeratan hukum.
Baca Juga:
- Keluh Kesah Ketua KPK Soal RUU KUHAP
- Tuntas Bahas Ribuan DIM RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Kebut dalam 2 Hari
"Kami khawatir RUU KUHAP akan mengkerdilkan lex specialis yang KPK miliki, yang dimantapkan dengan putusan MK tidak sinkron. Ini pintu masuk terdakwa atau pelaku untuk lepas dari tekanan hukum. Sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi," ujar Imam.
Imam menyampaikan KPK sudah bersurat kepada DPR RI, Presiden dengan tembusan Kementerian terkait agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU KUHAP. Namun hingga saat ini surat tersebut sama sekali belum mendapat respons.
Anggapan jika KPK saat ini merupakan lembaga eksekutif, sehingga pendapatnya akan dianggap telah diwakili oleh lembaga eksekutif lain pun menurut Imam hal itu bisa dipertentangkan. Sebab, kata Imam, meski KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tapi KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh pihak luar.
















