Tak Dilibatkan dalam Pembahasan, Seberapa Besar Pengaruh RUU KUHAP Terhadap KPK?
Terbaru

Tak Dilibatkan dalam Pembahasan, Seberapa Besar Pengaruh RUU KUHAP Terhadap KPK?

RUU KUHAP dikhawatirkan akan mengkerdilkan lex specialis yang dimiliki KPK. Undangan DPR kepada KPK untuk membahas RUU KUHAP sangat dinantikan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

“Rumpun eksekutif perlu dikaitkan dengan putusan MK agar melaksanakan UU jadi salah satu objek ditarik ke DPR, tapi itu tidak serta merta. Kemudian harusnya karena rekan dari kepolisian berperan aktif, kejaksaan aktif, tapi kenapa dari KPK tidak diundang?” terangnya.

Ketentuan Peralihan

Febby Mutira Nelson, pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) merinci poin-poin yang memang dianggap bermasalah dalam RUU KUHAP dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Misalnya, di RUU KUHAP mengakui adanya penyidik tertentu yaitu Kejaksaan, KPK dan TNI AL.

Tapi di sisi lain, mereka juga tetap harus berkoordinasi dengan penyidik dari Kepolisian dalam melakukan upaya penyidikan. Bahkan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum juga harus persetujuan dari penyidik Polri. Tak hanya itu, proses penyelidikan juga diawasi penyelidik Polri. Ini tidak hanya akan menggerus independensi penyelidik dan penyidik tertentu termasuk dari KPK.

"Harusnya penyidik tertentu itu apa yang sudah diatur di UU Khusus (UU yang mengatur masing-masing lembaga) itulah," kata Febby.

Poin krusial ada pada aturan peralihan, di mana dalam RUU KUHAP versi DPR menyatakan dalam aturan peralihan, undang-undang khusus yang mengatur tentang kewenangan masing-masing masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan RUU KUHAP ini.

"Ini kan yang bertentangan banyak, penyadapan beda, penyelidikan penyidikan juga beda. Harusnya ketentuan peralihan frasa 'sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini' yaitu KUHAP dihapus saja," jelasnya.

Febby mengatakan RUU KUHAP sebenarnya harus segera disahkan karena KUHP Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Namun jika memang permasalahan-permasalahan tersebut tidak bisa diatasi, maka Presiden bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Mau tidak mau kalau belum pantas diundangkan ya Perppu, menundanya atau perppu nya mengundangkan yang dari pemerintah. ini Perppu-nya KUHP ditunda, ataukah Perppu-nya itu mengundangkan RUU KUHAP versi pemerintah," pungkasnya.

Peneliti Transparancy Internasional Indonesia (TII), Sahel Al Habsyi juga mengaku pihaknya belum pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP ini. Namun jika dilihat KPK saja belum pernah diundang, maka tak heran NGO seperti TII pun akan sulit mendapat kesempatan mengutarakan pendapatnya di Komisi III DPR RI.

Sahel juga menyatakan pendapat yang sama jika memang RUU KUHAP belum bisa diberlakukan, maka salah satu opsinya adalah mengeluarkan Perppu. "Kalau memang belum siap, Presiden bisa mengeluarkan Perppu," tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info