Ketua MA: HAM Harus Ditegakan Seluruh Cabang Kekuasaan
Terbaru

Ketua MA: HAM Harus Ditegakan Seluruh Cabang Kekuasaan

Penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM bukan lagi abstrak, tapi jadi norma hukum yang harus ditegakan semua cabang kekuasaan negara salah satunya di pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. Foto:  Humas MA
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. Foto: Humas MA

Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) menjadi tanggungjawab penuh negara. Konsep negara hukum menempatkan pengadilan sebagai elemen esensial. Kedudukan penting pengadilan dalam negara hukum didasari visi setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi negara dan tak boleh dilanggar siapa pun termasuk pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, dalam seminar peluncuran buku bertema Metodologi Hukum HAM, Nalar, Praktik, dan Tantangannya Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Selasa (12/12/2023).” Penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM bukan lagi abstrak, tapi jadi norma hukum yang harus ditegakan semua cabang kekuasaan negara salah satunya di pengadilan,” ujarnya.

Konsep hukum menurut Syarifuddin menghendaki penjaminan hak individu warga negara, pembatasan hak dan mekanisme yang bisa diakses tanpa diskriminasi ketika mau mendapat pemulihan terhadap hak yang dilanggar. Mekanisme itu bisa dijalankan oleh pengadilan yang independen, dengan hakim yang imparsial, berpikiran terbuka dan bisa menerapkan prinsip serta doktrin hukum dan HAM.

Syarifuddin mencatat hukum dan HAM di tingkat internasional sudah maju begitu juga secara normatif di Indonesia dimana HAM sudah terwujud dalam beragam hukum positif seperti konstitusi, UU dan peraturan terkait. Kendati peran pengadilan penting, tapi Syarifudin menyebut tugas hakim menegakan HAM dalam perkara yang diadilinya tidak mudah.

Baca juga:

Pada praktiknya terdapat tantangan yang dihadapi hakim. Misalnya rumusan atau naskah RUU tidak selalu sempurna, karena sering cepat kehilangan konteks untuk dapat ditafsirkan hakim. Ekspektasi mayoritas publik juga belum tentu sejalan dengan prinsip HAM dan hukum internasional serta bermacam tantangan lainnya.

Majelis hakim juga mendapat apresiasi karena dalam beberapa perkara mengaplikasikan traktat HAM dalam putusan. Tapi juga ada kritik karena hakim dinilai tidak tegas dan menggunakan alasan hukum yang cenderung membuat dirinya merasa nyaman. Kritik juga dialamatkan kepada hakim karena dinilai kaku dan formal dalam menerapkan kerangka hukum dan HAM nasional serta internasional yang sesungguhnya sudah tersedia dan dapat digunakan dalam mengadili perkara.  

“Prinsip dan kerangka hukum dan HAM dipandang masih langka diterapkan hakim di hukum privat. Seolah kerangka hukum dan HAM hanya cocok diranah hukum publik,” ujar Syarifuddin memaparkan kritik sebagaimana tertuang dalam buku yang diluncurkan tersebut.

Syarifuddin mengajak semua pemangku kepentingan untuk merespon masalah mendasar yang menyebabkan tantangan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia dalam menerapkan hukum dan HAM secara konsisten. Misalnya tekanan politik terhadap sistem peradilan, anggaran pendidikan dan pelatihan hakim yang terbatas, beban kerja yang ditanggung hakim berat, dan peralihan bahasa Belanda ke Indonesia dalam sumber hukum tertentu.

Dalam acara yang sama, Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Atnike Nova Sigiro, berpendapat konsep metodologi hukum di Indonesia terutama terkait pengadilan HAM tergolong tidak jelas. Banyak faktor penyebab seperti konstruksi hukum baik regulasinya, dan aktor penegak hukum, serta faktor politik.

“Satu perkara yang diadili atau perkara yang di dorong ke pengadilan (HAM,-red) ditentukan sejauh mana dukungan tehradap perkara itu,” urainya.

Ditambah lagi sistem nilai di Indonesia seperti agama dan budaya yang menyebabkan sulitnya penerapan metodologi hukum secara tunggal dan koheren di Indonesia. Sejak awal pengadilan HAM di Indonesia dibentuk karena ada keterdesakan politik, di mana PBB menerbitkan resolusi yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-Timur. Melalui diplomasi pemerintah meyakinkan PBB bisa menyelesaikannya melalui perangkat hukum di tingkat nasioal dan terbitlan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mengingat pembentukannya tergesa-gesa, menurut Atnike hal itu yang menyebabkan prosedur dan peraturan pelaksana pengadilan HAM tidak memadai misalnya hukum acara yang digunakan adalah KUHAP padahal ini pidana khusus HAM, bukan pidana umum. Sehingga dalam perjalannya KUHAP tidak memadai untuk mengungkap, dan membawa tersangka, apalagi membuktikan terdakwa bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info