Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang pleno istimewa penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) Tahun 2018 bertempat di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (27/2/2019). Laptah MA Tahun 2018 ini mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”.
Dalam penyampaiannya, Ketua MA M. Hatta Ali lebih banyak memaparkan program kerja dan kebijakan MA tahun 2018 yang diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas peradilan. MA berhasil menerapkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 di seluruh pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini sebagai sarana pemantauan proses penyelesaian perkara dan sebagai informasi bagi pencari keadilan sejauh mana perkembangan penanganan perkaranya.
Terkait pengawasan, MA mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) versi 3.0. Aplikasi ini dikembangkan untuk menyesuaikan dengan prosedur operasi standar Siwas dan petunjuk pelaksanaan Peraturan MA (Perma) No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Badan Pengawas (Bawas) MA juga mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Penanganan Pengaduan (SIP3) yang digunakan untuk memantau dan memberikan laporan secara tepat dan akurat. Serta mendukung percepatan penanganan pengaduan, sehingga membantu pimpinan dalam mengambil keputusan dan transparansi penanganan pengaduan.
MA juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Sikep) versi 3.10. Aplikasi ini membantu memetakan SDM, membantu pengambilan kebijakan dalam promosi dan mutasi. Aplikasi ini digunakan untuk menjatuhkan sanksi dan penghargaan kepada aparatur peradilan. Aplikasi Siwas dan Sikep saling terintegrasi, pemanfaatan teknologi ini sangat penting untuk melakukan pengawasan.
Terkait dengan hal itu, Hatta menekankan pentingnya integritas aparatur peradilan sebagai prasyarat untuk meningkatkan kepercayaan publik. Untuk memperkuat upaya ini Bawas MA sudah menggandeng Komisi Yudisial (KY) dan KPK. Tahun 2018, MA dan KY sudah menggelar sidang majelis kehormatan hakim bagi 2 hakim yang melakukan pelanggaran berat.
Hatta mengakui upaya percepatan pelayanan peradilan kerap menghadapi kendala hukum acara. Untuk mengatasi hambatan itu, MA telah menerbitkan Perma No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Ketentuan ini menjadi payung hukum bagi implementasi aplikasi e-court. Tiga fitur utama e-court yaitu pendaftaran perkara, pendaftaran panjar biaya perkara, dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik.
Aplikasi e-court sudah diterapkan di semua peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN), kecuali 85 pengadilan yang baru dibentuk Oktober 2018 lalu. “Ini mengubah praktik pelayanan perkara di pengadilan, sehingga mendekati praktik pelayanan pengadilan di negara maju,” ujar Hatta di sidang pleno khusus penyampaian Laporan Tahunan MA 2018, Rabu (27/2/2019). Baca Juga: Usung Tema Peradilan Modern, MA Luncurkan Laptah 2018
Mengenai penanganan perkara, beban perkara yang diterima MA tahun 2018 sebanyak 18.544 perkara. Rinciannya, perkara yang masuk 17.156 perkara dan perkara sisa tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara. MA berhasil memutus 17.638 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 perkara. Berarti rasio produktivitas MA dalam memutus perkara tahun 2018 mencapai 95,11 persen, ini lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Dibandingkan 2017, jumlah perkara yang diterima tahun 2018 meningkat 10,65 persen, beban penanganan perkara meningkat 3,82 persen, jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07 persen, sisa perkara berkurang 34,73 persen. Rasio produktivitas memutus perkara meningkat 2,89 persen. Padahal jumlah hakim agung relatif sama dari tahun sebelumnya, tapi tahun 2018 merupakan tahun terbanyak MA menerima perkara sepanjang sejarah.
“Tahun 2018, MA memutus perkara paling banyak, sehingga jumlah sisa perkara tercatat paling kecil dalam sejarah MA (906 perkara,-red),” kata Hatta. Baca Juga: Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun
MA juga telah melakukan minutasi dan mengirimnya ke pengadilan pengaju sebanyak 18.881 perkara. Tahun 2017, jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju hanya 16.433 perkara. Ini menunjukan jumlah pengiriman salinan putusan kepada pengadilan pengaju meningkat meningkat 14,90 persen.
Hatta menilai perbandingan ini menunjukan rasio penyelesaian perkara mencapai 110,05 persen, yang berarti telah melampaui target yang ditetapkan 100 persen. Untuk ketepatan waktu dalam memutus perkara, tahun 2018 sebanyak 16.991 (96,33 persen) perkara rata-rata mampu diselesaikan dalam waktu 1-3 bulan. Hal ini, bagi Hatta telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 75 persen.
“Sejumlah uraian itu menunjukan semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara MA berhasil melampaui semua target yang ditetapkan. Bahkan mencatat rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah MA,” katanya.
Apresiasi e-court
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi upaya MA dalam membuat terobosan di lembaga peradilan. Jokowi menyoroti salah satu langkah yang dilakukan MA yakni meluncurkan aplikasi e-court. Aplikasi ini dinilai mampu memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan sidang, dan pemberitahuan putusan secara online.
Bagi Jokowi, inisiatif yang dilakukan MA ini berkontribusi terhadap kemajuan yang diraih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Seperti, meningkatnya posisi Indonesia dalam kemudahan berusaha (ease of doing business) dari urutan 120 (2014) menjadi 73 (2018).
Terobosan ini menurut Jokowi dapat mempercepat layanan peradilan menjadi sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dia berharap implementasi e-court sebagai jalan untuk mewujudkan transparansi yudisial sekaligus membangun kultur baru yang memotivasi SDM di lingkungan peradilan agar inovatif.
Hal ini diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mengingat ada pandangan yang menganggap hukum di Indonesia bisa diperjualbelikan, peradilan perdata mahal, rumit dan sulit dieksekusi. Ada juga pandangan yang menyebut hukum di Indonesia dikuasai mafia kasus dan mafia peradilan, sehingga keadilan tidak dapat ditemukan pada ruang peradilan.
Dengan terobosan yang dilakukan MA, Jokowi yakin pandangan negatif itu mulai berubah. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, Jokowi berkomitmen untuk mendukung penuh MA dalam melakukan perbaikan dan pembaruan sistem peradilan. Ke depan dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan MA serta lembaga terkait untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.
Perbaikan di lembaga peradilan ini menurut Jokowi akan membentuk iklim usaha ke arah positif dan memberi kemajuan untuk perekonomian Indonesia. “Pemerintah akan mendukung terobosan MA yang mempercepat hadirnya keadilan di Indonesia,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Laporan Tahunan MA Tahun 2018 ini.
Sementara Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mengakui jika diukur secara kuantitatif kinerja MA mengalami peningkatan cukup signifikan. Tapi sebagai lembaga peradilan yang merupakan sebuah sistem, masih ada persoalan lain yang perlu dibenahi yakni kultur dan budaya.
Faktanya masih ada hakim yang terjerat operasi tangkap tangan dan jajaran peradilan nonhakim juga ada yang tersangkut perkara hukum. “Ini harus menjadi fokus MA ke depan, sehingga yang dikejar bukan hanya capaian kuantitatif, tapi juga kualitatif,” harapnya.
















