Ketua MA: Persidangan Elektronik Tetap Mementingkan Keadilan Prosedural dan Substantif
Utama

Ketua MA: Persidangan Elektronik Tetap Mementingkan Keadilan Prosedural dan Substantif

MA terus berupaya meningkatkan kualitas SDM dan sarana prasarana teknologi di Seluruh Indonesia agar persidangan elektronik dapat berjalan efektif.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Syarifuddin mengatakan untuk mewujudkan hal ini tentu diperlukan Sumber Daya Manusia yang baik untuk mendukung reformasi teknologi di tubuh MA dan juga sarana prasarana teknologi yang lengkap di seluruh pengadilan di Indonesia. “Bila dua hal ini dapat terwujud dengan baik, maka mewujudkan peradilan cepat biaya ringan dapat berjalan dengan efektif,” ujar Syarifuddin yang menyampaikan materi dengan topik "E-Litigasi dalam Perkara Pidana (Upaya MA dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi). 

“Apa yang menjadi visi MA semakin dekat. Proses peradilan elektronik tetap merujuk hukum pidana pada umumnya tidak mengubah asas dan prinsip hukum pidana. Saya berharap dari para akademisi bisa memberikan masukan dan saran yang baik terkait persidangan elektronik ini."  

Ia mengatakan saat ini dalam Perma Persidangan Elektronik perkara pidana sudah diatur dalam keadaan tertentu bisa dilakukan offline dan dalam keadaan tertentu bisa dilakukan secara online tentu dengan merujuk hukum acara pidana yang berlaku. Sebab, di masa pandemi seperti saat ini dalam sidang pidana elektronik, hak-hak tersangka/terdakwa perlu tetap dijaga karena prinsip HAM adalah wujud keadilan tertinggi.

“Persidangan elektronik perkara pidana ke depannya tetap relevan dalam norma baru dan akan terus-menerus melakukan perbaikan dari sisi regulasi hingga teknologi untuk peradilan di masa mendatang,” tegasnya.

Seperti diketahui, Perma No.4 Tahun 2020 ini persidangan perkara pidana dapat dilaksanakan secara online baik sejak awal persidangan maupun saat sidang sudah berjalan atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan ditetapkan hakim/majelis hakim. Perma ini juga tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara online dan bagaimana tata caranya. 

Prinsipnya, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan.

Tags:

Berita Terkait