Ketua MA: Rapat Pleno Kamar Ruang Menyatukan Persepsi-Pendapat
Pleno Kamar 2021

Ketua MA: Rapat Pleno Kamar Ruang Menyatukan Persepsi-Pendapat

“Apapun isi kesepakatan kamar, baik yang sudah ada, maupun yang akan dihasilkan dalam pleno kamar kali ini agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.”

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka Rapat Pleno Kamar Tahun 2021, Kamis (18/11/2021). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka Rapat Pleno Kamar Tahun 2021, Kamis (18/11/2021). Foto: Humas MA

Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar MA ke-10 pada Kamis (18/11/2021) di Hotel Intercontinental, Bandung. Rapat Pleno Kamar MA yang menjadi agenda tahunan ini dihadiri 107 peserta. Mereka adalah seluruh Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta para Hakim Yustisial di lingkungan MA. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

“Rapat pleno yang menjadi agenda rutin tahunan MA ini merupakan ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu,” ujar Ketua MA Prof HM Syarifuddin saat membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar tahun 2021, Kamis (18/11/2012) malam, seperti dikutip laman MA. 

Ia melanjutkan persamaan persepsi dan pendapat di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc sangat dibutuhkan untuk membangun kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA dalam setiap penanganan perkara serta mempercepat proses penyelesaian perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.

Untuk diketahui, rapat pleno kamar ini sebagai instrumen sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan penyimpangan, memperkecil kemungkinan kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara. Selain itu, rapat pleno kamar berfungsi sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar terhadap manajemen perkara dan mekanisme akuntabilitas hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh rumusan rapat pleno yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 ini nantinya dibahas dalam Rapat Pimpinan MA untuk dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini mengatakan MA terus melakukan penguatan terhadap penerapan sistem kamar. Salah satunya yang terbaru adalah pembentukan lembaga pemilah perkara untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA, khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law).

“Namun, oleh karena lembaga pemilah perkara ini usianya masih baru, sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan,” kata Syarifuddin. (Baca Juga: MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020)

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini melanjutkan saat ini jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara sebanyak 18 orang, sehingga belum seimbang dengan jumlah beban perkara yang harus dipilah oleh para Hakim Tinggi Pemilah. Hal tersebut menimbulkan perlambatan di awal yaitu pada proses registrasi perkara. Karena itu, menurut mantan Kepala Badan Pengawasan MA tersebut perlu mengambil kebijakan di antaranya:

  1. Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung;
  2. Menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara;
  3. Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara;
  4. Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta
  5. Menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi.

Selain dengan menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah, ke depannya perlu dilakukan pelatihan khusus bagi para Hakim Tinggi Pemilah agar memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melakukan tugas pemilahan perkara, serta mampu secara cermat menyusun ringkasan dan riwayat perkara, termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, diharapkan para Hakim Tinggi Pemilah dapat memberikan usulan pertimbangan yang tepat kepada majelis hakim yang memutus perkara.

“Apapun isi kesepakatan kamar, baik yang sudah ada, maupun yang akan dihasilkan dalam pleno kamar kali ini agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.”

Tags:

Berita Terkait