Netralitas hakim ad hoc
Keberpihakan hakim ad hoc PHI juga disoroti Bagir. Hakim ad hoc PHI mewakili dua kepentingan yang bukan saja berbeda tetapi dapat bertentangan, yaitu hakim dari unsur pekerja dan hakim dari unsur pengusaha ujarnya.
Selain itu menurutnya, dua kepentingan berbeda ini tidak jarang menyulitkan pemeriksaan perkara. Disamping itu, hakim ad hoc yang pada umumnya belum berpengalaman beracara di pengadilan, ikut mempersulit penegakkan hukum secara cepat.
Penyelesaiannya menurut Bagir, sistem hakim ad hoc yang mewakili pekerja dan pengusaha harus ditiadakan. Jadi, pemeriksaan perkara PHI cukup dilakukan oleh hakim biasa. Kalaupun tetap dipertahankan, hakim ad hoc bukan sebagai perwakilan pekerja dan pengusaha, melainkan dari orang-orang terpilih atau ditunjuk karena keahliannya ujarnya menjelaskan.
Soal netralitas, Surya berpandangan hakim netral sebatas mitos. Selama mereka memiliki argumen hukum isu netralitas tidak masalah. Sebagai pelaku hukum ketenagakerjaan mereka bisa memberi gambaran riil situasi ketenagakerjaan. Tidak masalah, memang harus begitu ujarnya.
Menurut Surya, dalam UU PPHI keberadaan hakim ad hoc berfokus pada pemahaman materi, bukan hukum acara. Pengandaian UU, menurutnya hakim ad hoc diperlukan agar ada pihak yang memang mengerti persoalan dan dimintai bantuan. Ad hoc itu artinya ahli tambah Surya._
Ia mencontohkan, di Jerman persidangan awalnya dipimpin seorang hakim yang melakukan fungsi dismissal (pemerikasan pendahuluan) dan menawarkan perdamaian di persidangan. Kalau perdamaian tidak tercapai, baru dipanggil hakim ad hoc. Hakim ini khusus dipanggil bila ada kasus. Mereka yang datang dari buruh dan pengusaha dianggap mengerti masalah perburuhan.
Senada dengan Surya, Willy menganggap hakim ad hoc merupakan pihak yang mengerti masalah ketenagakerjaan. Pendekatannya nggak bisa hukum secara kaku ujarnya. Ia beranggapan dengan keberadaan hakim ad hoc yang mengerti masalah ketenagakerjaan, pencarian keadilan lebih bisa terjamin.
















