Biaya perkara
Menggenapi kritiknya, Bagir Manan juga mempermasalahkan pembebanan biaya perkara pada negara dalam perkara PHI. Adalah sebuah anomali, menurut Bagir, bila biaya pengusaha yang sudah kaya raya harus ditanggung oleh Negara saat mereka berselisih dengan pekerjanya. Semua dibebankan kepada negara. Ada ribuan perkara PHI yang harus ditanggung Negara ujarnya. Menurut UU PPHI, perkara yang bernilai lebih dari Rp150 juta, ditanggung pihak yang kalah.
Menutup kritiknya, Bagir berpandangan sebaiknya negara tidak memikul beban perkara PHI, kecuali bila ada keterangan tak mampu untuk beracara cuma-cuma.
















