Ketua MA Gugat Eksistensi PHI
Utama

Ketua MA Gugat Eksistensi PHI

Selain dianggap tidak netral, pertentangan hakim ad hoc pekerja dan pengusaha dianggap memperlambat pemeriksaan perkara. Bagir usulkan kaji ulang UU PPHI.

NNC/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Biaya perkara

Menggenapi kritiknya, Bagir Manan juga mempermasalahkan pembebanan biaya perkara pada negara dalam perkara PHI. Adalah sebuah anomali, menurut Bagir, bila biaya pengusaha yang sudah kaya raya harus ditanggung oleh Negara saat mereka berselisih dengan pekerjanya. Semua dibebankan kepada negara. Ada ribuan perkara PHI yang harus ditanggung Negara ujarnya. Menurut UU PPHI, perkara yang bernilai lebih dari Rp150 juta, ditanggung pihak yang kalah. 

 

Menutup kritiknya, Bagir berpandangan sebaiknya negara tidak memikul beban perkara PHI, kecuali bila ada keterangan tak mampu untuk beracara cuma-cuma.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info