Karenanya, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu meminta MA agar segera melakukan sapu bersih hakim-hakim yang terindikasi melakukan praktik kotor dalam menjalankan tugas penanganan perkara. Mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai hakim agung yang seolah menutup diri. Padahal, kata Wihadi, oknum hakim nakal memiliki jalur dan jaringan dalam melakukan penyelewengan dengan amat tertutup dan rapi
“Jadi, saya kira apa yang dilakukan oleh hakim-hakim sekarang ini karena berlindung dengan independensi hakim dalam berperkara,” katanya.
Dia berharap lembaga peradilan bersamaan dengan sumber daya manusianya harus berubah serta tidak lagi menutup diri dan menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan mafia peradilan.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Periode pertama, KPK telah menetapkan tersangka 10 orang pada Jum’at (23/9/2022) lalu. Yakni diduga sebagai penerima antara lain SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Sementara selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, pada Senin (28/11/2022) KPK mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu. Kemudian pada Senin (19/12/2022), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). KPK telah menahan seluruh tersangka tersebut dan tinggal menunggu proses persidangan.
















