MA Berupaya Persempit Ruang Gerak Markus
Terbaru

MA Berupaya Persempit Ruang Gerak Markus

MA mengaku bagaimana makelar kasus (markus) saat ini jauh lebih cerdik dalam melancarkan aksinya, sehingga sulit untuk menghilangkan markus. Akan tetapi, MA akan berupaya mengurangi ruang gerak markus supaya dapat meminimalisir.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yustisial Dr. Sunarto dalam acara 'MA RI Mendengar', Jumat (9/12/2022). Foto: FKF
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yustisial Dr. Sunarto dalam acara 'MA RI Mendengar', Jumat (9/12/2022). Foto: FKF

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yustisial, Dr. Sunarto mengatakan kalangan Hakim Agung yang majelisnya ditentukan langsung oleh Ketua MA jelas tidak mengetahui sebelumnya perihal berkas perkara yang ditangani. Makelar kasus (markus) dipandang juga tidak dapat memprediksi Hakim Agung mana saja yang akan memegang perkara. Tapi, tidak dapat dipungkiri markus saat ini semakin cerdik dalam melancarkan aksinya.

“Kan markusnya jauh lebih pintar, (makanya) kita cari (cara) untuk mempersempit ruang gerak markus. Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir markus, insya Allah kita akan lakukan. Mengurangi ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak (bisa), susah,” ungkap Dr. Sunarto dihadapan wartawan dalam acara ‘MARI (Mahkamah Agung RI) Mendengar’, Jum'at (9/12/2022) kemarin.

Baca Juga:

Ia menuturkan di berbagai instansi manapun juga ada kalangan yang baik dan ada pula yang jahat. Seperti kasus yang menjerat Hakim Agung terkait dugaan suap pengurusan perkara dijelaskan masih terus berlangsung dengan penetapan Tersangka, penahanan, dan pihak MA juga sudah melakukan pemberhentian sementara selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap atasan yang bersangkutan sesuai amanat Peraturan MA No.08 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dikenakan sanksi berupa pencopotan, demosi, sampai dengan tidak memperoleh jabatan terhadap atasan yang bersangkutan.

Sunarto menerangkan upaya dari MA untuk mempersempit ruang gerak markus ialah dengan pengetatan rekrutmen di MA. “Kami menyusun Surat Keputusan Ketua MA tentang Rekrutmen. (Sebab) ini masalahnya rekrutmen. Masuknya itu harus diperketat lagi, kita libatkan atasan langsungnya. Harus ada referensinya, harus ada rekomendasi. Tidak bisa nyelonong-nyelonong masuk ke MA, memperoleh jabatan, gak bisa. Kita perkuat lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut langkah yang dilakukan MA kini akan semakin memperketat penelusuran rekam jejak terhadap aparatur yang menjadi bagian MA baik staf pegawai maupun pejabat. Dengan meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melalukan penelusuran lebih lanjut.

Termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) akan dianalisis secara mendalam oleh KPK. Pihak MA sendiri juga akan menganalisis mengenai bagaimana yang bersangkutan datang ke kantor dengan mengenakan pakaian bermerek atau semacamnya, bila dinilai tidak berimbang dengan gaji yang dimiliki maka akan ditelusuri langsung ke rumahnya. Sebagai informasi, selama ini hal tersebut telah dilakukan MA melalui diturunkannya 'mysterious shopper'.

“Prinsipnya MA tidak akan memberi jabatan kepada aparatur yang mempunyai masalah, terutama pimpinan. Jabatan-jabatan strategis seperti hakim, panitera, pegawai, tidak boleh diduduki oleh pegawai yang bermasalah. Mengapa? Kalau aparatur bermasalah, maka tenaga dan pikiran hanya dipakai untuk selesaikan masalahnya aparatur itu.”

Tags:

Berita Terkait