MA Harus Introspeksi Jajarannya Tersandung Perkara Korupsi
Terbaru

MA Harus Introspeksi Jajarannya Tersandung Perkara Korupsi

KY bakal melakukan pemeriksaan etik melengkapi pemeriksaan sejumlah hakim sebelumnya dalam perkara serupa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
MA Harus Introspeksi Jajarannya Tersandung Perkara Korupsi
Hukumonline

Badai besar seolah menggulung wajah lembaga penegakan hukum Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi. Alih-alih Hakim sebagai ‘wakil Tuhan’ di bumi semestinya memberikan rasa keadilan melalui putusan, ini malah sebaliknya malah ikut “bermain” dalam penanganan perkara untuk mencari keuntungan. Tertangkapnya sejumlah aparatur MA menjadi tamparan keras bagi para pimpinan di lembaga peradilan tertinggi itu.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap hakim yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap penanganan perkara di MA buntut dari kasus yang mendera Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh serta 13 orang lainnya. Wihadi mengaku kecewa dengan adanya hakim yang mengenakan rompi berwarna orange di KPK akibat tersandung kasus korupsi.

“Ini satu hal menyedihkan dan juga memperihatinkan karena justru hakim-hakim ini yang seharusnya memberikan keadilan kepada masyarakat. Tapi malah terlibat korupsi atau suap,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Baginya, para hakim atau hakim agung semestinya menjadi harapan terakhir bagi para pencari keadilan. Dia berharap kasus yang dialami Hakim Edy, Hakim Agung Sudrajat Dimyati, dan Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi bahan instropeksi, khususnya lembaga peradilan. Politisi Partai Gerindra itu mendorong agar para petinggi MA melakukan introspeksi terhadap hakim-hakim yang ada di pengadilan termasuk para hakim agung dan aparaturnya. Sebab, praktik mafia kasus masih saja terdapat di lembaga peradilan.

“Ini perlu membuat mekanisme pengawasan yang lebih ketat dari sebelumnya dalam penanganan perkara.”

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Karena itu, KY sebagai lembaga pengawas eksternal hakim mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

KY mendorong KPK agar terus membongkar dugaan kasus korupsi di sektor peradilan seterang-terangnya tanpa pandang bulu. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY setelah KPK menetapkan terhadap dua hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, maupun dua hakim yustisial lain Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Ia mengatakan pada saatnya nanti KY bakal memeriksa hakim yusitisial Edy Wibowo. Langkah tersebut sebagai bagian dalam melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak. Mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap. “Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini KY menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” imbuhnya.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai kasus ini refleksi dan bentuk ketidakmampuan atau ketidakberdayaan pimpinan MA mengatasi persoalan pencegahan korupsi di lingkungan lembaga peradian. Menurutnya, bila merasa tidak mampu membenahi dunia peradilan termasuk menghadapi para makelar kasus sebaiknya pimpinan MA mundur dari jabatannya.

“Menjadi lembaga yang berintegritas, mau bekerja keras dan berani melawan mafia peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaga yang dipimpinnya telah menangkap, menetapkan tersangka serta menahan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai penerima suap atas penanganan perkara di MA dengan barang bukti uang senilai Rp 3,7 miliar. Edy ditengarai menerima suap melalui perantara pegawai negeri sipil MA yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Tags:

Berita Terkait