Ketua MA Nilai Gugatan Advokat KAI Salah Alamat
Berita

Ketua MA Nilai Gugatan Advokat KAI Salah Alamat

Menurut Otto, penggugat seharusnya menggugat Peradi jika yang menjadi persoalan adalah kesepakatan damai.

Ali/CR-9
Bacaan 2 Menit
Pengambilan sumpah calon advokat Perhimpuan Advokat <br> Indonesia (Peradi) di Hotel Grand Melia berlangsung <br> ricuh. Foto: Sgp
Pengambilan sumpah calon advokat Perhimpuan Advokat <br> Indonesia (Peradi) di Hotel Grand Melia berlangsung <br> ricuh. Foto: Sgp

Pengambilan sumpah calon advokat Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Grand Melia berlangsung ricuh. Sekelompok calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) memaksa masuk ke ruangan tempat berlangsungnya acara penyumpahan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka meminta agar calon advokat dari KAI ikut disumpah.

 

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terang saja menolak. Berdasarkan SK KMA No 089 Tahun 2010 telah dinyatakan bahwa Peradi adalah wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia. Bila ada calon advokat yang ingin disumpah atau ingin berpraktik maka harus melalui Peradi.

 

Perjuangan para calon advokat KAI tidak hanya melalui unjuk rasa atau aksi seperti yang terjadi di Gran Melia. Saat ini, seorang calon advokat KAI bernama Prio Handoko juga tengah berjuang di PTUN. Rabu (22/9), lanjutan sidang gugatan Prio terhadap Ketua MA kembali digelar. Objek gugatannya adalah SK KMA No.089 Tahun 2010 itu.

 

“Kami meminta agar perkara ini diputus dengan cepat  mengingat kondisi di lapangan yang sudah tidak memungkinkan. Sebagai informasi, hari ini pelantikan advokat oleh Peradi nyaris terjadi bentrokan. Ruangan sudah dikuasai oleh anggota KAI. Putusan ini ditunggu sekitar 10 ribu advokat KAI,” ujar Suhardi Somomoeljono, kuasa hukum penggugat, di ruang sidang.

 

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat mengajukan replik terhadap eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Selain itu, dua saksi dihadirkan untuk mendukung gugatan penggugat. Mereka adalah Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Hasibuan.

 

Ketua MA Harifin A Tumpa, dalam eksepsinya, mempersoalkan kewenangan PTUN dalam memutus perkara ini. SK KMA No 089 itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. “Intinya, mereka bersepakat Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat,” sebutnya.

 

Bila salah satu pihak mengingkari kesepakatan itu, masih menurut Harifin, maka tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya kesepakatan. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, untuk menyangkal kekuatan hukum berlakunya sebuah kesepakatan tidak bisa dilakukan dengan hanya menyatakan secara sepihak, melainkan harus dimintakan pembatalannya terlebih dahuku melalui prosedur hukum yang berlaku.

 

Ditemui terpisah, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengaku belum menerima dan membaca berkas gugatan tersebut. Ia mengatakan akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu apakah ini benar merupakan persoalan hukum tata usaha negara atau bukan. “Itu akan kami lihat dulu,” ujarnya ketika ditemui usai pelantikan dan pengambilan sumpah advokat Peradi, di HotelGran Melia.

 

Lebih lanjut, Otto menegaskan adanya kesepakatan antara Peradi dengan KAI yang disaksikan oleh Ketua MA dan pejabat negara lainnya. “Seharusnya, jangan gugat MA. Gugat kami, dong. Kami siap,” ujarnya. Ia juga akan mengajukan gugatan intervensi bila memang diperlukan.  

 

Keterlibatan Peradin

Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe yang hadir sebagai saksi menuturkan pengalamannya mengenai SK KMA No 089. Ia mengatakan telah mengajukan surat ke seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia agar menyumpah calon advokat dari Peradin. Namun, surat permintaan itu ditolak dengan alasan SK KMA No 089 hanya mengakui Peradi.  

 

Padahal, lanjut Ropaun, Peradin sempat diakui oleh MA sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Dalam Surat Ketua MA No 052, MA awalnya mengakui ada tiga wadah tunggal organisasi advokat yakni Peradi, KAI dan Peradin. Namun, ketika mencabut Surat Ketua MA No 052 melalui SK KMA No 089, MA hanya mendasarkan kepada kesepakatan antara Peradi-KAI.

 

Sementara itu, Abdul Rahim Hasibuan menceritakan proses penandatanganan kesepakatan Peradi-KAI yang dinilainya cacat. “Awalnya, kami menolak untuk menandatangani kesepakatan itu. Namun, kami hendak menyelamatkan muka Ketua MA karena sudah banyak tamu yang hadir,” ujarnya.

 

Lagipula, lanjut Rahim, nama Peradi telah dicoret dari kesepakatan itu sebelum Presiden KAI Indra Sahnun menandatangani kesepakatan itu. “Namun, nama Peradi ditulis kembali oleh Otto Hasibuan sebelum menandatanganinya,” tukas Rahim.

 

Tags: