Ketua MA Setuju Gagasan Tes Urine Hakim
Berita

Ketua MA Setuju Gagasan Tes Urine Hakim

Puji telah diberhentikan sementara sebagai hakim.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) setuju gagasan tes urine hakim. Foto: Sgp
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) setuju gagasan tes urine hakim. Foto: Sgp

Tidak lama setelah penangkapan hakim PN Bekasi Puji Wijayanto oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), muncul wacana agar setiap hakim diwajibkan mengikuti tes urine. Wacana ini diantaranya dihembuskan oleh kalangan internal MA yakni Juru Bicara MA Djoko Sarwoko.

“Pimpinan PN dan PT seharusnya bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina hakim di bawahnya sebagai kawal depan. Bila perlu ke depannya Ketua MA mengeluarkan surat edaran agar setiap hakim dilakukan tes urine, ini reka-reka saya, semuanya terserah Ketua MA,” kata Djoko saat jumpa pers, Rabu (17/10). 

Wacana ini pun mendapat tanggapan positif dari pucuk pimpinan MA. Djoko mengklaim Ketua MA M. Hatta Ali telah memberikan ‘lampu hijau’ untuk melaksanakan tes urine hakim. “Kelihatannya Pak Hatta Ali setuju, tetapi mungkin nanti akan dirapatkan di tingkat pimpinan MA,” kata Djoko di Gedung MA, Jumat (19/10).

Ditegaskan Djoko, pelaksanaan tes urine hakim dimaksudkan agar kasus seperti Puji tidak terulang kembali. “Diperlukan tidaknya tes urine masih dipertimbangkan karena ini pasti nantinya akan menambahkan anggaran,” katanya.

Selain Djoko, wacana tes urine hakim juga diutarakan oleh Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika. Menurut Pasek, penangkapan hakim Puji layak dijadikan momentum membersihkan aparat peradilan dari jeratan narkoba. Misalnya, MA mewajibkan seluruh hakim menjalani tes urine. Untuk memudahkan tes urine tersebut, MA disarankan untuk bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebagaimana diketahui, Selasa kemarin (16/10), Puji tertangkap tangan oleh BNN tengah menggelar pesta narkoba di Illegals Hotel, jalan Hayam Wuruk, Selasa (16/10) sore. Hakim Puji ditangkap beserta dua orang rekannya dan empat orang wanita. Setelah ditangkap, BNN melakukan tes urine terhadap Puji dengan hasil positif. Puji dinyatakan menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny Mamoto mengatakan Puji mulai mengkonsumsi narkoba, tepatnya saat bertugas di Papua. Teman-temannya bahkan sudah mengingatkan agar dia menghentikan kebiasaan buruk itu.

"Dari informasi yang didapat, dia cukup lama menggunakan narkoba, sejak bertugas di Papua. Ternyata teman-teman sekantor telah lama mengingatkan," ujar Benny.

Selain menangkap Puji, Badan Narkotika Nasional juga membekuk dua rekan Puji yang juga sedang berpesta narkoba di Illigals Hotel & Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Salah satu dari mereka diketahui seorang pengacara. "Salah satu dari dua yang ditangkap, menurut Puji berprofesi sebagai pengacara," katanya.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, dua rekan Puji bernama Siddiq Pramono dan Musli Musa'ad. Namun, Benny enggan mengungkapkan yang mana dari dua nama itu yang berprofesi sebagai pengacara. "Kami pastikan dulu apakah dia pengacara yang ada izinya atau hanya urus kasus-kasus saja. Selain itu harus kami konfirmasi dulu ke asosiasi pengacara dan pengadilan," kata dia.

Diberhentikan Sementara
Sementara itu, Ketua MA M. Hatta Ali telah memperjelas status Puji setelah penangkapan. Hatta sudah secara resmi menandatangani surat pemberhentian sementara Puji. “Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah ditandatangani Ketua MA, Kamis (18/10) kemarin, dan berlaku sejak hakim Puji ditangkap pada 16 Oktober lalu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA.

Ridwan mengatakan SK pemberhentian sementara ini juga membatalkan SK yang menghukum Puji yang didemosi ke PN Ternate. “Hukuman ke PN Ternate sebagai hakim nonpalu dan tidak menerima remunerasi selama enam bulan. Dalam konsideran SK pemberhentian sementara itu, isinya membatalkan demosi hukuman disiplin ke PN Ternate,” ungkapnya.  

Meski demikian, hakim Puji masih menerima hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Gaji dia sebagai PNS masih dapat, cuma remunerasi (tunjangan kinerja) dan tunjangan hakim dicabut, kecuali kalau nanti perbuatannya terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Ketua MA akan menerbitkan SK dan merekomendasikan kepada presiden untuk diberhentikan secara tidak hormat karena wewenang mengangkat dan memberhentikan hakim wewenang presiden.”

Tags: