Ketua Majelis Perkara Saipul Jamil Bantah Komunikasi dengan Panitera
Berita

Ketua Majelis Perkara Saipul Jamil Bantah Komunikasi dengan Panitera

Putusan Saipul Jamil sudah disepakati seluruh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (16/6). Rohadi terjaring operasi tangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari pengacara artis Saiful Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak.
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (16/6). Rohadi terjaring operasi tangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari pengacara artis Saiful Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak.
Ketua majelis hakim perkara dengan terdakwa Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah berkomunikasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk membahas putusan. "Kalau ucapan hai, halo, selamat pagi itu biasa. Tapi kalau soal perkara itu, tidak pernah sama sekali," kata Ifa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6).

Ifa tadinya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Namun sejak Jumat (17/6) ia dimutasi menjadi Ketua PN Sidoardjo, Jawa Timur. Ia juga mengaku tidak tahu ada permintaan uang dari Rohadi terkait perkara asusila yang melibatkan pedangdut itu.

"Hanya pertanyaannya apakah saya mengenal Rohadi, saya bilang mengenal. Lalu apakah Rohadi pernah berkaitan dengan perkara itu, saya bilang tidak pernah dan tidak permah berkomunikasi perihal kasus itu dengan saya," ucap Ifa.

Ifa juga mengaku tidak mengenai Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. "Tidak kenal (Samsul), tidak pernah bicara dengan tim pengacara," jelas Ifa.

Menurutnya, vonis Saipul sudah berdasarkan kesepakatan antar majelis hakim dan fakta hukumyang terungkap di persidangan. Bahkan, putusan dibuat berdasarkan musyawarah mufakat sehingga tidak ada anggota majelis yang berbeda pendapat.

"Bahwa vonis yang diputuskan majelis hakim itu sudah hasil kesepakatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Vonis itu kita buat dan kesepakatan berdasarkan musyawarah majelis hakim tanggal 13 sore pukul 17.00 WIB. Tidak ada perbedaan. Kami bicarakan diputus berapa besok, dan pasal apa itu pada tanggal 13 Juni sore. Tidak ada disenting opinion," tambah Ifa.

Menurutnya, meski Saipul dituntut dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama, namun, dari fakta persidangan yang terbukti adalah dakwaan kedua yakni Pasal 292 KUHP.

Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Juni 2016, Ifa mengaku menghadap Mahkamah Agung (MA) keesokan harinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk laporan Ifa terhadap MA selaku institusi tempat ia bekerja. Ia juga menampik mengenai pemberitaan yang beredar bahwa ruangannya di PN Jakarta Utara digeledah KPK.

"Saya waktu itu Ketua PN sedang di Lemhanas sedangkan saya sebagai wakil ketua PN, ada isu mengenai OTT panitera PN Jakut. Sebagai anak saya melapor, MA itu sebagai orang tua saya. Saya melapor ke ketua MA, 'Pak di rumah kami ada kejadian seperti ini, kami berikan laporan’, saya bukan diperiksa tapi melapor. Begitu juga kabar soal ruangan saya digeledah, itu ternyata tidak digeledah, justru ruangan saya dipinjam KPK untuk meneliti berkas-berkas yang diambil dari ruangan Rohadi'," tegas Ifa.

Sementara itu, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ifa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia R Kariman, salah satu tim advokat Saipul yang tertangkap tangan oleh KPK. "Saksi Ifa Sudewi diperiksa untuk tersangka BN (Berthanatalia)," katanya.

Kasus ini berawal dari OTT di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi. Pemberian suap diduga untuk mengurangi masa hukuman Saipul dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Dalam perkara ini, Rohadi menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UUTipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UUTipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pemberi suap.
Tags:

Berita Terkait