Jelang sidang sengketa hasil Pemilu 2019 baik sengketa pemilu presiden maupun pemilu legislatif (pileg), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan akan bersikap independen. Penegasan itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman yang menjamin independensi sembilan hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pemilu 2019.
"Saya berani menjamin independensi seluruh hakim konstitusi. Saya bisa memastikan dan meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tidak bisa ditawar," ujar Anwar Usaman di Gedung MK Jakarta, Senin (10/6/2019) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingatkan MK Asas Pemilu Jurdil
Siapapun yang memiliki tujuan untuk melakukan intervensi terhadap proses persidangan sengketa hasil Pemilu 2019, dikatakan Anwar tidak akan berarti bagi para hakim konstitusi. "Bagaimanapun intervensinya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," tegas dia.
Anwar Usman melanjutkan pihaknya telah siap sepenuhnya untuk memeriksa dan mengadili gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, yang rencananya akan mulai digelar pada 14 Juni 2019. "Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres, siap dari segi peraturan maupun substansinya," lanjutnya.
Dia menerangkan sejumlah lokakarya juga sudah dilaksanakan MK untuk seluruh gugus tugas MK, supaya siap menghadapi seluruh proses gugatan Pemilu 2019, mulai dari pendaftaran gugatan, hingga penyerahan berkas putusan. Selain itu, sistem teknologi dan informasi di seluruh lingkungan MK juga sudah dipersiapkan sedemikian rupa, sehingga mampu mendukung seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019. "Semua sudah dipersiapkan secara matang, kami 100 persen siap," tegasnya.
Jelang sidang perdana sengketa hasil pilpres, MK meningkatkan keamanan bagi sembilan hakim konstitusi yang mulai digelar pada Jum’at 14 Juni 2019 nanti. "Kami memang menambahkan pengamanan untuk para hakim konstitusi menjelang sidang pendahuluan hasil sengketa Pemilu 2019," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK.
Guntur mengatakan pengamanan standar harian untuk tiap-tiap hakim konstitusi berupa dua personel satuan ADC (aide-de-camp) dan seorang polisi patroli dan pengawal (patwal). "Namun kali ini kami tambahkan berupa patroli di kediaman masing-masing hakim, serta di rumah tinggal hakim konstitusi di daerah," ujar Guntur.