Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Anwar Usman mengatakan konstitusi Indonesia sejak kelahirannya telah menetapkan Indonesia negara yang berdasarkan atas hukum, menerapkan sistem demokrasi, dan memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM.
Pandangan Anwar Usman itu disampaikan saat Konferensi ke-2 Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Dewan Konstitusi dari Negara-Negara Anggota dan Peninjau Organisasi Kerja Sama Islam atau (The 2nd Conference of the Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/ Observer States (J-OIC), yang diikuti 32 negara, 30 negara mengikuti secara daring dan 2 negara mengikuti secara luring, Kamis (16/9/2021).
“Konstitusi Indonesia hakikatnya penjabaran dari nilai-nilai dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
yaitu bahasa kuno Asia Selatan yang memiliki arti ‘lima prinsip atau lima nilai dasar bernegara. Nilai pertama yang terkandung di dalam Pancasila adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’,” kata Anwar Usman dalam Konferensi yang mengusung tema “Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme: Kontribusi Peradilan di Negeri Muslim” ini.
Anwar menyampaikan lima prinsip/nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Pertama, dalam sila Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Prinsip pertama ini memberi jaminan kemerdekaan, untuk memeluk agama sebagaimana dijamin dalam terminologi HAM yakni fredoom of religion. (Baca Juga: Buka Konferensi II J-OIC, Presiden Bicara Nilai Agama dan Pancasila)
Dalam konteks ini, kata Anwar, negara hanya bertugas memfasilitasi setiap warga negara yang hendak memeluk dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing tanpa unsur paksaan dan tekanan dari siapapun. Meski penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sejak usia dini, umat Muslim Indonesia telah ditanamkan nilai toleransi dan tidak boleh memaksakan agama dan keyakinan kepada umat beragama lain. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi: “La ikraha fid din”, yang berarti “tidak ada paksaan dalam agama.”
Kedua, dalam sila Pancasila berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam prinsip kedua ini terkandung tiga nilai sekaligus yaitu nilai kemanusiaan (humanity), keadilan (justice), dan keberadaban (civilize). Meski makna dari ketiga nilai itu dapat diterjemahkan secara parsial, namun masing-masing nilai tersebut memiliki hubungan interdependensi (kesalingbergantungan, red) yang sangat kuat.
Sebagai contoh misalnya, nilai kemanusiaan tidak mungkin dapat diwujudkan manakala keadilan tidak ditegakan. Begitu pula halnya, keberadaban tidak mungkin dapat tercipta, jika nilai kemanusiaan dan keadilan tidak dilaksanakan.
Ketiga, dalam sila Pancasila berbunyi, “Persatuan Indonesia”. Prinsip ketiga ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis serta heterogenitas Indonesia sebagai sebuah bangsa besar. Secara geografis, hamparan kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.504 ribu gugusan pulau; dengan populasi mencapai 270-an juta jiwa lebih penduduk; 1.340 suku; dan 700 bahasa daerah aktif, Indonesia dapat dikatakan sebagai lumbung budaya yang merupakan akulturasi dari berbagai etnik dan ras di dunia.
“Meski dengan keberagaman dan perbedaan tersebut, masyarakat Indonesia dapat hidup berdampingan secara harmoni dan damai. Dengan kata lain, prinsip ketiga dari Pancasila, menjadi simbol pemersatu bangsa Indonesia yang begitu heterogen,” lanjutnya.
Keempat, dalam sila Pancasila berbunyi, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Khidmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan”. Prinsip ini berkaitan erat dengan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Secara umum, demokrasi senantiasa dikaitkan dengan jumlah perolehan suara yang diraih oleh pemenang pemilu.
Artinya, pemenang pemilu dapat secara leluasa mengambil berbagai kebijakan yang dikehendakinya selama mereka menjabat. Penerapan demokrasi di Indonesia, jika merujuk kepada prinsip keempat ini tidaklah demikian. Tapi, berbagai kebijakan yang hendak dikeluarkan/diterbitkan seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu secara arif dan bijaksana.
“Hanya jika dalam kondisi tertentu, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas (voting). Karena itu, penerapan politik dengan pendekatan mayoritarian tidak mendapatkan hati di tengah masyarakat Indonesia dan tidak menjadi budaya politik yang mengakar hingga saat ini,” kata dia.
Kelima, dalam sila Pancasila berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip terakhir ini, negara memiliki kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Keadilan sosial dimaksud dapat diterjemahkan dalam pendekatan untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera baik secara lahir maupun batin.
“Jika Pancasila ditinjau dari sudut atau pandangan agama Islam, maka sesungguhnya nilai nilai yang terkandung di dalam setiap sila dari Pancasila sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama Islam,” tegasnya.
Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sejalan dengan ajaran Tauhid, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat 1: “Qulhuwallahu ahad” (tiada Tuhan selain Allah SWT). Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat An Nisa ayat 135 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu, orang yang benar-benar penegak keadilan..”.
Sila ketiga yang berbunyi, “Persatuan Indonesia”, sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya “Hai manusia, kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal”. Sila keempat yang berbunyi, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Ash-Shuraa ayat 38 yang artinya sedangkan urusan mereka, (diputuskan) dengan cara musyawarah diantara sesama mereka.”
Sila kelima yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat An Nahl ayat 90 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruhmu berlaku adil dan berbuat kebajikan..”. Selain ayat-ayat yang dikutip tersebut sesungguhnya masih banyak ayat-ayat lain dalam Al Qur’an yang sangat relevan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa nilai-nilai Islam dan konstitusi adalah dua nilai yang dapat berjalan beriringan. Bahkan, dapat pula dikatakan nilai nilai yang terkandung di dalam konstitusi Indonesia diilhami oleh nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam. Bagi MK tugas dan amanah mengawal konstitusi merupakan tugas yang mulia,” ujarnya.
Secara etis, kata Anwar, MK juga memiliki kewajiban moral untuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Bahkan tidak jarang dalam beberapa putusannya, MK mengutip penggalan ayat dalam kitab suci sebagai pertimbangan hukumnya. “Disanalah letak kontribusi yang strategis, sekaligus konkrit, peran dari lembaga peradilan konstitusi dalam mewujudkan dan menegakkan prinsip konstitusionalisme dan penegakan HAM.”
















