Ketua MK: UU Tanpa Pengesahan Presiden Dapat Dibatalkan
Mahkamah Konstitusi

Ketua MK: UU Tanpa Pengesahan Presiden Dapat Dibatalkan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa UU yang diundangkan tanpa adanya pengesahan atau tanda tangan dari presiden dapat diajukan pembatalannya ke MK. Ia menilai bahwa UU yang diundangkan tanpa pengesahan presiden, telah menyalahi proses pembuatan.

Amr
Bacaan 2 Menit

"Jadi, bisa dituntut pembatalannya ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang itu kan bisa diuji secara materiil dan bisa diuji secara formil. Secara formil, itu menyangkut proses. Jadi, secara formil tidak tepat," kata Jimly. Namun, selama MK belum membatalkan UU tersebut, maka UU yang bersangkutan masih memiliki kekuatan mengikat.

Kewenangan MK yang mencakup pengujian dari segi formil pembuatan UU, diatur dalam pasal 56 ayat (4) UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal itu bunyinya kurang lebih, dalam hal pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

Penting pula untuk diketahui bahwa Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal RUU yang telah disetujui bersama (DPR dan presiden) tersebut tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Kop Presiden

Secara terpisah, pakar hukum administrasi negara FHUI Prof. Arifin Soeria Atmadja mengatakan bahwa UU yang diundangkan tanpa pengesahan Presiden tidak dapat dibenarkan dari sisi HAN. Secara khusus, ia mengomentari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang ia nilai asal jadi baik dari segi substansi maupun formalitasnya.

"Ini kita lihat dari substansi dan prosedur pembuatannya di mana UU ini tidak ditandatangani oleh presiden. Sedangkan, naskah UU itu dimuat dengan kop Presiden. Dari sisi hukum administrasi negara, ini tidak benar. Bagaimana suatu UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dimuat dalam kop Presiden?" ucapnya saat pengukuhan gelar doktor bidang hukum kepada Ronny S.H. Bako di Depok.

Selain UU Keuangan Negara, terdapat sejumlah UU lainnya yang diundangkan tanpa pengesahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sebut saja, UU No.25/2002 tentang Kepulauan Riau, UU No.32/2002 tentang Penyiaran, serta UU No.18/2003 tentang Advokat. RUU Penyiaran sendiri saat ini telah dimintakan judicial review ke MK oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Tags: