Keuntungan Berafiliasi dengan Law Firm Asing
Terbaru

Keuntungan Berafiliasi dengan Law Firm Asing

Terdapat banyak benefit yang diterima dari terjalinnya afiliasi dengan firma hukum asing. Mulai dari exposure pada transaksi-transaksi internasional, pertukaran informasi, akses atas teknologi dan knowledge, dan lain sebagainya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Bono Daru Adji, Sartono, dan Ardian Deny Sidharta. Foto Kolase: Istimewa
Bono Daru Adji, Sartono, dan Ardian Deny Sidharta. Foto Kolase: Istimewa

Terjalin atau tidaknya afiliasi antara kantor hukum Indonesia dengan firma hukum asing tentu tidak terlepas dari kehendak pendiri dan jajaran Partners dari kantor yang bersangkutan. Jadi, apa urgensi dan keuntungan/manfaat yang diperoleh firma hukum Indonesia ketika memutuskan berafiliasi dengan law firm asing berskala internasional?

“Bila dari awal bertujuan membangun law firm lokal dengan kemampuan global, tentunya berafiliasi dengan kantor hukum asing adalah hal penting untuk dilakukan. Mengingat dengan kerja sama tersebut akan terbuka kesempatan mempelajari atau terlibat dalam transaksi internasional dan belajar budaya kerja lawyer asing, sehingga mampu meningkatkan peran lawyer Indonesia di kancah internasional,” ujar Managing Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Ardian Deny Sidharta, Rabu (6/7/2022).

Menurut Deny, terdapat banyak benefit yang diterima dari terjalinnya kerja sama dengan firma hukum asing. Beberapa diantaranya seperti dapat banyak belajar terkait praktek-praktek hukum secara internasional, exposure pada transaksi-transaksi internasional yang terkadang berbeda dalam sistem hukum yang mana dapat memperkaya pengalaman sebagai firma ataupun para lawyer.

Baca Juga:

Bukan hanya itu, dengan adanya mitra firma hukum asing membuka kesempatan bagi kantornya untuk mempelajari berbagai aspek pengelolaan kantor hukum. Bahkan dari beberapa kerja sama dengan firma asing membuat kantornya dapat memberikan peluang bagi lawyer-lawyer muda untuk bekerja/secondment di firma luar negeri.

Berkaitan dengan manfaat terjalinnya afiliasi dengan firma asing, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Bono Daru Adji menjelaskan bagi kantornya telah banyak benefit yang diperoleh atas kerja sama tersebut. Mulai dari terbentuknya tim yang lebih solid karena terdapat jaringan afiliasi Rajah Tann di sejumlah negara lain; pelayanan bagi klien yang dilakukan dapat lebih efektif dan efisien; termasuk pula berputarnya pertukaran informasi mengenai perkembangan yang terjadi di negara-negara lain. Dengan demikian, AHP dapat lebih mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di Indonesia lebih awal.

“Jadi benefit-nya cukup banyak, dan yang paling penting adalah memberi exposure kepada tim kita untuk bisa kerja di transaksi internasional yang dilakukan oleh Rajah Tann di luar negeri,” terang Bono, Senin (4/7/2022).

Bagi Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) yang melakukan afiliasi dengan Dentons, selain memberikan jasa hukum di Indonesia, atas afiliasi tersebut menjadi memiliki akses dan membantu klien yang ingin bertransaksi atau mengembangkan usahanya ke luar Indonesia  Termasuk pula membantu klien yang memiliki sengketa di luar wilayah Indonesia.

“Dentons sangat bisa mendukung klien melakukan bisnisnya di hampir seluruh belahan dunia. Hal ini sudah kami buktikan dengan beberapa klien kami dimana kami dapat memberikan seamless support bersama-sama dengan kantor Dentons di luar negeri bagi klien kami dari Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri atau memiliki sengketa di luar negeri,” ungkap Managing Partner Dentons HPRP Sartono.

Sebaliknya, apabila terdapat klien Dentons Global yang memiliki keinginan untuk menanam investasi, melakukan pengembangan bisnis, atau memiliki sengketa di Indonesia, maka Dentons HPRP juga memiliki akses dan kemampuan untuk melayani klien. “Selain itu, benefit lainnya antara lain kami juga memiliki akses atas teknologi dan knowledge yang berkaitan dengan transaksi internasional,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait