Wacana kewarganegaraan ganda yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto membuka kembali perdebatan penting mengenai masa depan politik kewarganegaraan Indonesia. Di tengah mobilitas manusia yang semakin tinggi dan besarnya potensi diaspora Indonesia di berbagai negara, sudah waktunya persoalan kewarganegaraan tidak hanya dilihat dari perspektif administratif, tetapi juga dari kepentingan strategis bangsa.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia perlu menerima kewarganegaraan ganda. Persoalan yang lebih mendasar adalah: bagaimana merancang kewarganegaraan ganda yang tetap sejalan dengan konstitusi, memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban, serta melindungi kepentingan nasional?
Konstitusi dan Kewarganegaraan
UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan penting mengenai kewarganegaraan. Pasal 26 mengatur mengenai warga negara dan penduduk, sedangkan berbagai ketentuan dalam Bab XA menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
Pada tingkat undang-undang, Indonesia selama ini pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, dengan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Karena itu, apabila kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa hendak dijadikan kebijakan nasional, diperlukan kajian konstitusional dan perubahan kerangka hukum secara cermat. Perubahan tersebut tidak cukup hanya memberikan kesempatan memiliki dua paspor, tetapi harus mengatur konsekuensi hukum yang menyertainya.
Hak Harus Berjalan Bersama Kewajiban
Kewarganegaraan melahirkan hubungan hukum antara individu dan negara. Di dalamnya terdapat hak sekaligus kewajiban.
Apabila Indonesia mengadopsi kewarganegaraan ganda secara lebih luas, harus ada kejelasan mengenai hak politik, kewajiban perpajakan, pembelaan negara, perlindungan diplomatik, kepemilikan tertentu, serta akses terhadap jabatan publik dan jabatan strategis negara.
















