Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 (PMK No. 240/2016) tentang Pengurusan Piutang Negara, PUPN masih memiliki kewenangan dalam penagihan piutang BUMN, tetapi dibatasi bahwa BUMN/BUMD hanya dapat menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dalam hal BUMN/BUMD telah menyalurkan dana yang berasal dari instansi pemerintah penerusan melalui pola:
- Pinjaman (channeling) yaitu pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan di mana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan; dan
- pembagian risiko (risk sharing) adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan di mana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
Definisi piutang negara yang dimaksud dalam PP No. 28/2022 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun. Piutang negara yang dimaksud di sini meliputi piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah.
- ‘Piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah’ adalah piutang pada kementerian negara/lembaga, bendahara umum negara/daerah, serta instansi daerah yang terkonsolidasi/tercatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat/laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya piutang pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah, serta piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah yang disalurkan melalui BUMN/BUMD melalui pola channeling dan risk sharing;
- Selain itu piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah juga meliputi piutang pada lembaga/komisi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar atau undang-undang yang mendapatkan anggaran rutin dari pemerintah dan/atau piutangnya terkonsolidasi/tercatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat/ laporan keuangan pemerintah daerah.
Di dalam Pasal 74 ayat (1) PP No. 28/2022 jo penjelasan disampaikan bahwa Piutang BUMN/BUMD tidak dapat diserahkan kewenangan penagihannya kepada PUPN secara langsung, tetapi dapat diserahkan penagihannya kepada PUPN apabila telah dipindahtangankan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah daerah. Untuk pengaturannya lebih lanjut, Pasal 74 ayat (3) PP No. 28/2022 menyatakan akan diatur dalam peraturan menteri.
Piutang Negara dari Peralihan dari BPPN dan Likuidasi Bank (1998)
Lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) PP No. 28/2022 disebutkan bahwa piutang negara termasuk:
|
Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Lelang
Salah satu kewenangan KPKNL sebagai unit pelaksana PUPN adalah melakukan lelang. Terkait kewenangan untuk melakukan eksekusi hak tanggungan melalui penjualan umum (lelang) maka BUMN/BUMD menyerahkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut melalui KPKNL. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang eksekusi hak tanggungan dikategorikan sebagai sita eksekusi nonsukarela.