Lebih lanjut, mengenai ada atau tidaknya pertentangan terhadap kesusilaan dan/atau ketertiban umum, UU 30/1999 maupun Perma 3/2023 tidak memberikan definisi secara spesifik tentang apa yang dimaksud dengan ’kesusilaan’. Namun, dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023, terdapat definisi tentang apa yang dimaksud dengan ’ketertiban umum’ yaitu, “... segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia.”
Selanjutnya, terhadap putusan arbitrase internasional, kewenangan untuk memeriksa atau menilai hanya dimiliki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7) Perma 3/2023. Dalam Pasal 66 UU 30/1999 diatur ketentuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu putusan arbitrase internasional dapat diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, di antaranya:
- Putusan arbitrase internasional tersebut dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang memiliki keterikatan pada perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara Indonesia, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dimaksud;
- Putusan arbitrase internasional tersebut terbatas pada yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
- Putusan arbitrase internasional tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum; dan
- Telah memperoleh eksekuatur, baik dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (khusus untuk perkara yang melibatkan Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa).
”Penting untuk diperhatikan bahwa pemeriksaan atau penilaian yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang terhadap putusan arbitrase nasional tidak mencakup pemeriksaan terhadap alasan atau pertimbangan putusan, melainkan terbatas pada aspek formalitas semata, guna menegaskan sifat putusan arbitrase yang mandiri, final, dan mengikat. Adapun terhadap putusan arbitrase internasional, pemeriksaan atau penilaian dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap substansi putusan secara terbatas, yaitu hanya sejauh menyangkut pemenuhan persyaratan pengakuan dan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 30/1999, tanpa menyentuh pokok perkara,” Alex menambahkan.
Penerbitan Perintah Pelaksanaan (Eksekuatur)
Kewenangan pengadilan negeri untuk menerbitkan perintah pelaksanaan (eksekuatur) timbul setelah dilakukannya pemeriksaan atau penilaian terhadap suatu putusan arbitrase yang dilakukan berdasarkan adanya suatu permohonan pelaksanaan/eksekusi atas suatu putusan arbitrase dan/atau adanya pendaftaran suatu putusan arbitrase internasional.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau penilaian, suatu putusan arbitrase dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diuraikan pada bagian atas, pengadilan negeri yang berwenang dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian akan menerbitkan perintah pelaksanaan (eksekuatur) untuk melaksanakan diktum yang dimuat dalam putusan arbitrase tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 63 UU 30/1999 jo. Pasal 9 dan Pasal 16 ayat (5) Perma 3/2023, perintah dimaksud akan dibuat secara tertulis pada lembar asli dan salinan autentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.
Sebaliknya, apabila persyaratan dimaksud tidak terpenuhi, pengadilan negeri yang berwenang dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk menolak permohonan pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan arbitrase tersebut. Penolakan dimaksud diberikan dalam bentuk penetapan terhadap suatu putusan arbitrase nasional dan dalam bentuk putusan terhadap suatu putusan arbitrase internasional.
















