Kemudian sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 UU 30/1999 jo. Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (9) Perma 3/2023, pelaksanaan terhadap suatu putusan arbitrase yang telah memperoleh perintah pelaksanaan (eksekuatur) dari ketua pengadilan negeri yang berwenang dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilaksanakan oleh pengadilan negeri yang berwenang berdasarkan ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana ketentuan Pasal 195 s.d. Pasal 205, Pasal 209 s.d. Pasal 225 serta Pasal 228 HIR, dan Pasal 206 s.d. 254 RBg, serta ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan eksekusi secara perdata.
”Badan/lembaga arbitrase tidak memiliki kewenangan atau perangkat untuk mengeksekusi putusannya sendiri, sehingga keterlibatan pengadilan negeri menjadi krusial guna menjamin bahwa putusan arbitrase dapat dilaksanakan secara sah dan efektif dalam sistem hukum nasional,” pungkas Alex.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Altruist Lawyers.
















