“Menyadari bahwa yang diwakili oleh konsultan hukum pasar modal adalah para investor. Baik kecil maupun besar, baik institusi maupun investor retail,” imbuhnya.
Memperkuat tim
Sementara dari aspek internal law firm, Eka menilai pentingnya menyiapkan tim yang kuat dan saling melengkapi. Tim tersebut bersifat berjenjang, sehingga memudahkan cara kerja dan pemeriksaan. Seperti tim yang terdiri dari collection data, input data, kemudian review untuk layer pertama. Kemudian menyiapkan legal due diligence (LDD) termasuk pendapat segi hukum.
“Baru kemudian saya periksa satu per satu apakah semua prosedur yang ditetapkan itu sudah benar-benar dijalankan apa belum?,” imbuhnya.
Baginya, tanpa keberadaan tim secara berjenjang berpotensi rawan adanya kekeliruan atau kesalahan. Sebaliknya dengan adanya tim berjenjang bakal semakin baik menyaring dan menghindari terjadinya kesalahan penginputan data ataupun dalam tahap pemeriksaan. Dalam menangani transaksi IPO, jumlah personal dalam satu tim bergantung pada kompleksitasnya.
Secara umum, ASNP dapat menugaskan 3-5 orang lawyer dalam transaksi IPO. Namun, saat transaksi IPO lebih kompleks, maka personal yang terlibat mencapai 8 orang lawyer. Eka menerangkan, saat menerima klien yang ingin IPO, ASNP tidak mempertimbangkan nilai emisi yang ingin diperoleh calon emiten.
Namun penggunaan dana yang dihimpun tersebut harus dipertimbangkan. Sebab, dalam pasar modal terdapat ketentuan transaksi afiliasi dan transaksi material yang sudah jauh lebih ketat pengaturannya. Dia menekankan pentingnya untuk menyampaikan ketentuan tersebut kepada calon emiten agar terhindar dari pelanggaran aturan pasar modal setelah go-public.
“Jangan sampai setelah go-public mereka enggak tahu, baru listing mereka sudah tidak patuhi ketentuan pasar modal,” ujarnya.
















