Begitu pula kepemilikan dana dalam pembelian aset-aset tersebut pun harus diperiksa dan dicatat sesuai keadaan sebenarnya. Kemudian, sturuktur perusahaan setelah go-public pun harus direncanakan di awal. Lawyer harus mengetahui calon emiten tersebut menginginkan pemisahaan usaha (spin-off) atau penggabungan saat IPO. Hal ini karena terkait saat penawaran umum ke investor publik untuk mengetahui penggunaan dana yang dihimpun.
Perizinan usaha menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam transaksi IPO. Eka menyampaikan terdapat kasus soal perizinan kegiatan usaha calon emiten tidak sesuai dengan anggaran dasar. Misalnya bisnisnya jasa dan trading, tapi setelah diperiksa di anggaran dasar baru tercantum hanya jasa. Sementara trading tak masuk dalam anggaran dasar.
“Sehingga, kalau calon emiten ingin IPO harus dibenahi atau dilengkapi sehingga tidak ada konsekuensi hukum atau mungkin dampak lain seperti pencabutan perizinan atau pembekuan kegiatan usaha setelah perusahaan go-public,” katanya.

Terpisah, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Bono Daru Adji mengatakan, sektor pasar modal menjadi suatu area yang sejak awal dibangun secara serius. Nah, agar law firm sukses tangani transaksi pasar modal khususnya IPO, sedari awal pelaksanaan persiapan senantiasa dilakukan sebaik mungkin. Termasuk berbagai permasalahan yang memiliki potensi timbul diidentifikasi secara mendalam. Lawyer pun dibekali dengan pemahaman terhadap aturan perihal pasar modal maupun aturan terkait lainnya.
“(Kemudian, red) sering kali melakukan diskusi dengan pihak terkait, apakah OJK maupun Bursa Efek. Sebelum proses itu dilakukan dan terpenting adalah menyiapkan tim dengan jumlah personil yang cukup dan memastikan bahwa setiap tim memahami apa yang harus dilakukan,” ujarnya April lalu
Bono melihat perkembangan pasar modal secara pesat saat ini seiring dengan melantainya perusahaan start-up. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan regulasi menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Karenanya, pelaku dan regulator harus peduli tentang perkembangan dunia usaha di Indonesia maupun secara global.
Di mana otoritas bisa merespon kebutuhan yang ada dengan baik. Dengan kata lain, sewaktu menerbitkan suatu regulasi, peraturan tersebut tidak terlalu menempatkan para calon emiten di dalam area yang berbeda. Sepertihalnya pasar modal di Indonesia memerlukan konsultan hukum pasar modal yang cukup mumpuni dan independen.
















