Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri
Terbaru

Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri

Syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Ketika bapak ibu mengajukan permohonan pada hari ini tanggal 30 September, maka sebelum 1 Oktober tidak ada barang yang sama atau mirip secara signifikan baik itu di database kami, ataupun di perdagangan,” ucapnya.

Namun, dirinya juga menjelaskan mengenai desain industri tidak dapat pelindungan apabila permohonan desain yang diajukan memuat hak kekayaan intelektual milik orang lain, melanggar ketertiban umum seperti menggunakan lambang yang dilarang oleh negara, dan menistakan keyakinan atau agama tertentu.

Selanjutnya, Rizki menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan desain industri. Pertama mengisi formulir, membayar biaya permohonan dan melampirkan gambar beserta uraiannya.

Prosedur pendaftaran desain industri dapat dilihat juga oleh pemohon di laman https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur. Adapun data dukung untuk dokumen administratif yang diperlukan pemohon diantaranya: gambar desain industri; uraian desain industri; Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri; Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan); Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);

Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil); SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen substantif atas desain produk yang diajukan permohonannya. Yaitu gambar desain industri dan uraian desain industri.

“Yang dimaksud gambar itu adalah gambar yang menunjukan produk yang ingin dilindungi. Jadi gambar tersebut harus representatif. Misalnya mencantumkan gambar perspektif yang menunjukan minimal tiga sisi atau lebih,” tutur Rizki.

Selanjutnya, ia mengatakan pemohon harus menyertakan uraian yang terdiri dari judul, keterangan gambar, deskripsi, klaim dan catatan.

“Judul di isi nama umum produk dalam bahasa indonesia, dan tidak mencantumkan merek atau tipe barang. keterangan gambar merupakan penjelasan nama penampakan gambar, misalnya Gambar 1 untuk Tampak Atas,” terang Rizki.

“Deskripsi merupakan penjelasan kegunaan dari produk, karakteristik produk, dan fitur produk yang ingin dilindungi. Klaim yaitu bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau komposisi warna dan atau kombinasi dari padanya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait