Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana
Terbaru

Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

Setidaknya ada tiga perilaku supporter sepakbola yang bisa dijerat pidana. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10). Foto: Tangkapan layar youtube
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam (1/10). Foto: Tangkapan layar youtube

Sepakbola merupakan olahraga paling populer di dunia. Dengan status tersebut sangat wajar jika olahraga rakyat ini memiliki jumlah basis fans atau supporter yang cukup besar dan tersebar di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Sejatinya, sepakbola adalah hiburan. Itu pula yang menyebabkan rangkaian pertandingan sepakbola di seluruh dunia diselenggarakan pada akhir pekan. Namun tak semua pertandingan dapat dinikmati dengan aman. Di Indonesia, kerusuhan kerap terjadi, bahkan sampai merenggut nyawa manusia. Teranyar, sebanyak 187 orang meninggal pasca kerusuhan yang terjadi dalam laga Arema kontra Persebaya pada lanjutan Liga 1, Sabtu malam (1/10).

Banyak alasan yang mendasari pemicu terjadinya bentrok dalam pertandingan sepakbola, beberapa di antaranya adalah rivalitas kelewat batas atau tak terima tim yang didukung mengalami kekalahan. Hal ini membuktikan bahwa sebahagian supporter sepakbola di Indonesia belumlah dewasa. Padahal olahraga seharusnya mengedepankan sportifitas, bukan anarki dan main hakim sendiri.

Baca Juga:

Namun perlu dicatat bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan supporter sepakbola dapat dijerat dengan sanksi hukum. Simak ulasannya berikut ini.

1.Konvoi Supporter Sepakbola.

Konvoi para suporter bola sering ditemukan di jalan raya. Ada yang konvoi dengan menggunakan bus (baik yang duduk di dalam maupun yang duduk di atas atap bus), ada juga yang menggunakan mobil barang (mobil pick up/bak terbuka). Apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Dikutip dari Klinik Hukumonline, jika konvoi menggunakan bus, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bus tersebut adalah kendaraan bermotor umum. Sepanjang penelusuran, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan sanksi bagi penumpang kendaraan bermotor untuk berdiri di atas atap kendaraan. Akan tetapi dalam asal 105 UU LLAJ, setiap orang yang menggunakan jalan wajib: berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Tags:

Berita Terkait