Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana
Terbaru

Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

Setidaknya ada tiga perilaku supporter sepakbola yang bisa dijerat pidana. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Jika dilakukan di media sosial, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur bahwa;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Sementara Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

  1. Memukul Suporter Tim Lawan

Jika suporter sepak bola pada saat konvoi atau pertandingan berlangsung membuat kerusuhan yang berakhir dengan memukul suporter tim lawan, maka bisa dipidana atas dasar penganiayaan. Mengenai penganiayaan ada bermacam-macam hukumannya tergantung dari dampak penganiayaan tersebut terhadap korban.

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP. Macam-macam penganiayaan yaitu: penganiayaan ringan; penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu; penganiayaan berat; penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu; sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang.

Sedangkan, apabila korban penganiayaan itu masih tergolong anak, maka pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Dalam hal anak yang dianiaya itu mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Dalam hal anak tersebut mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 80 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 76C UU 35/2014).

Tags:

Berita Terkait