Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana
Terbaru

Ini Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

Setidaknya ada tiga perilaku supporter sepakbola yang bisa dijerat pidana. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Kemudian mengenai konvoi yang menggunakan mobil barang/bak terbuka dapat dilihat dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ. Pada dasarnya mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 303 UU LLAJ  disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan-alasan di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

2. Perusakan Fasilitas Umum

Suporter sepak bola yang melakukan konvoi atau menonton pertandingan sepak bola, juga harus memperhatikan bahwa mereka tidak boleh merusak fasilitas umum. Sebab, siapa saja yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan (Pasal 170 ayat (1) KUHP). Hukuman bisa bertambah menjadi tujuh tahun, sembilan tahun atau 12 tahun jika berturut-turut menyebabkan luka, luka berat maupun matinya orang (Pasa 170 ayat (2) KUHP).

Selain mengacu pada KUHP, mengenai fasilitas umum ini juga dapat merujuk pada peraturan daerah setempat. Misalnya di Jakarta merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007).

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait konvoi sehubungan dengan ketertiban umum; jangan melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya (Pasal 12 huruf b Perda 8/2007); jangan membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan (Pasal 21 huruf b Perda 8/2007).

Jika setelah konvoi merencanakan melakukan kegiatan keramaian, maka  wajib mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat (Pasal 49 Perda 8/2007); jika juga menyelenggarakan kegiatan keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 51 Perda 8/2007). Jika menggunakan atribut, dilarang membuang benda-benda atau atribut tersebut di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya (Pasal 54 ayat (2) Perda 8/2007).

3. Menjadi Provokator Kerusuhan

Yang dimaksud dengan provokator menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Badan Pengembagan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KBBI) adalah orang yang melakukan provokasi. Sedangkan yang dimaksud dengan provokasi menurut KBBI adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan.

Tags:

Berita Terkait