Kini, Impor Barang Tertentu Tak Lagi Pakai NPIK
Utama

Kini, Impor Barang Tertentu Tak Lagi Pakai NPIK

pemerintah berupaya melakukan penyederhanaan peizinan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memangkas birokrasi impor yang tidak efektif. Kini, impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tak perlu repot mengurus Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Ketentuan Pencabutan NPIK ini dimuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015. Sebelumnya, izin NPIK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141 Tahun 2002 (Kepmenperindag No.141/MPP/KEP/5/2002) tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Pencabutan ini sekaligus untuk Peraturan Pelaksanaanya.

“Pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan di bidang impor sehingga importasi barang tertentu tidak perlu lagi NPIK. Upaya ini dilakukan sekaligus untuk menghilangkan tumpang tindihnya peraturan,” tegas Rachmat, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (13/7)

Pemerintahan memang sedang getol membenahi birokrasi yang berbelit-belit. Sebab, birokrasi yang panjang akan mempersulit proses perdagangan dan hal ini dapat mengganggu kegiatan impor. Untuk itu, Rachmat menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif.

Menurut Rachmat, sebagai realisasi visi Nawacita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, saat ini, Kementerian Perdagangan mengembangkan sistem administrasi di bidang impor yang lebih tertib. “Saya ingin menciptakan sistem administrasi impor yang lebih baik sehingga ke depan, importir juga semakin handal dan profesional,” ujarnya.

Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, menambahkan dalam Kepmenperindag No.141/MPP/KEP/5/2002, perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu harus memiliki NPIK yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan berlaku selama lima tahun.

"Barang yang ada di NPIK, ada pada ketentuan produk tertentu. Nantinya ketentuan impor produk tertentu sebagai instrumen pencatatan dan pengendalian," katanya.

Selama ini, ada kurang lebih sebanyak 16.900 NPIK yang terbagi dari NPIK beras sebanyak 708 importir, kedelai 310 importir, TPT sebanyak 3.332 importir, elekronika 10.273 importir, jagung 232 importir, gula 233 importir, sepatu 919 importir dan mainan anak sebanyak 893 importir.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Dalam aturan baru ini, Mendag bersikap tegas pada importir yang tidak memahami peraturan dan perizinan di bidang impor. Aturan ini tertuang dalam Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Permendag baru ini sekaligus merespon sikap Presiden Joko Widodo yang mendesak agar pelayanan yang dilakukan pelabuhan harus ditingkatkan untuk mempercepat masa tunggu di pelabuhan atau dwelling time. Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak kontainer dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan.
Tags:

Berita Terkait