Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda
Utama

Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda

Dalam proses pemberian suap digunakan sandi "pengajian" hingga tawar menawar suap di pekarangan Masjid.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pada 26 Juli 2017 pada saat berada di ruang tunggu Bandara Blimbingsari Banyuwangi, Sudiwardono yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Manado bertemu Lexsy Mamonto yang merupakan Hakim dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

 

"Pada saat itu Lexsy Mamonto menyampaikan ada saudaranya yang akan minta tolong kepada Sudiwardono yaitu Marlina Moha Siahaan seorang Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Mantan Bupati Bolaang Mongondow. Lexsy juga menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'Ustadz'. 'Ustadz' yang dimaksud adalah Terdakwa," kata Jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

 

Hal ini pun berlanjut dan Aditya menghubungi Sudiwardono. Kemudian pada 7 Agustus 2017 selesai acara kunjungan Komisi III DPR di Pengadilan Tinggi Manado, Aditya menemui Sudiwardono di ruang kerjanya. Tujuannya meminta agar Sudi tidak melakukan penahanan terhadap ibundanya dengan alasan sakit.

 

"Ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian," ujar Jaksa Dody menirukan pernyataan Sudiwardono kepada Aditya dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Aditya juga meminta kepada Sudi yang akan menjadi hakim dalam perkara ini di tingkat banding untuk memutus bebas ibundanya.

 

Proses penyerahan uang

Pada 9 Agustus 2017, Aditya kembali menghubungi Sudiwardono untuk merencakan lagi pertemuan dengan menggunakan sandi "pengajian". Pertemuan itu akhirnya dilakukan lagi di pekarangan Masjid Kartini, Bumi Beringin Manado. Pekarangan Masjid itu pun dijadikan tempat tawar menawar suap hingga disepakati jumlah awal sebesar Sin$100 ribu yang Sin$80 ribu diantaranya diserahkan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta.

 

Eksekusi pemberian pun dilakukan di kediaman Sudi di Yogyakarta. "Ini kan uangnya sudah saya serahkan, bagaimana tidak dilakukan penahanan atas ibu saya?" ujar Jaksa KPK lainnya Ali Fikri menirukan pertanyaan Aditya.

 

"Sin$80 ribu ini hanya untuk tidak ditahan, kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi," tutur Jaksa Ali Fikri yang kali ini menirukan jawaban Sudiwardono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait