Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda
Utama

Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda

Dalam proses pemberian suap digunakan sandi "pengajian" hingga tawar menawar suap di pekarangan Masjid.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dan benar saja, Sudiwardono kemudian mengeluarkan surat tertanggal 18 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Veri Satria dan rekan perihal penjelasan status penahanan yang pada pokoknya Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

 

Atas perbuatan ini, Aditya didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pengaruhi putusan

Selain soal penetapan untuk tidak ditahan, Aditya juga didakwa memberi suap kepada Sudiwardono selaku hakim yang bertujuan mempengaruhi putusan dalam perkara ibundanya. Setelah menerima uang Sin$80 ribu, Sudiwardono selaku Ketua PT Manado mengeluarkan surat penunjukan hakim tingkat banding dalam perkara Marlina dengan menunjuk dirinya selaku Ketua Majelis dengan anggota Yap Arfen Rafael dan Andreas Lumme.

 

Melanjutkan pertemuan terakhir di Yogyakarta, Sudiwardono dan Aditya kembali berkomunikasi perihal permintaan bebas Marlina. "Kalau ingin Ibu bebas, nanti tambah lagi Sin$40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya," kata Jaksa Asri Irawan menuturkan pernyataan Sudiwardono.

 

Setelah sempat tertunda karena sakit, Sudi bersama istri tiba di Jakarta dan langsung menuju Hotel Alila. Disana ia menanyakan kepada Aditya perihal kamar yang dipesan untuk transaksi suap. Setelah mendapat informasi pemesanan, mereka pun langsung menuju kamar yang telah ditentukan.

 

Pertemuan pun dilakukan pada 6 Oktober 2017 sekitar Pukul 22.45 WIB. Aditya bersama ajudannya Yudianto Midu ke Hotel Alila dan menuju lantai 12 kamar 1203 untuk menemui Sudiwardono. Tetapi pemberian bukan dilakukan di kamar, tetapi tangga darurat lantai tersebut.

 

"Terdakwa menyerahkan uang Sin$30 ribu kepada Sudiwardono sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya dengan permintaan agar Marlina Moha Siahaan dapat diputus bebas. Kemudian Sudiwardono menanyakan sisanya dan Terdakwa menjawab sisanya Sin$10 ribu akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," pungkas Jaksa Asri Irawan.

Tags:

Berita Terkait