Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda
Utama

Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda

Dalam proses pemberian suap digunakan sandi "pengajian" hingga tawar menawar suap di pekarangan Masjid.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Setelah penyerahan, Aditya pun turun ditemani ajudannya. Tetapi di lobi Hotel Alila, petugas KPK telah menunggu dan menghampirinya kemudian ditanyakan dimana uang yang diberikan kepada Sudi.

 

Tak bisa mengelak, Aditya kembali keatas untuk menuju kamar Sudi dan menceritakan peristiwa tersebut. Setelah itu petugas KPK melakukan pemeriksaan di mobil milik Aditya dan kemudian ditemukan uang Sin$11 ribu yang diduga merupakan sisa dari komitmen pemberian untuk Sudi.

 

Atas perbuatannya itu Aditya juga dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sementara itu Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Hakim dalam perkara tingkat banding Marlina juga dijerat dengan dua dakwaan. Pertama Pasal 12 huruf a dan juga Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tags:

Berita Terkait