Sebanyak 17 orang ditangkap terkait dugaan pendudukan lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Ade menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya. Ia juga menyebut bahwa salah satu dari yang diamankan adalah Y, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan.
"Total ada 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, sementara enam lainnya berasal dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris," ujar Ade.
Adapun BMKG sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan pendudukan lahan tersebut kepada Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat itu, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan terhadap lahan negara tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Padahal, BMKG telah memulai pembangunan Gedung Arsip sejak November 2023.
“Pekerjaan konstruksi sempat dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku ahli waris. Mereka menarik alat berat dan menutup papan proyek dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka,” tutur Taufan.
BMKG mengungkapkan bahwa kelompok ormas tersebut bahkan mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian dari lahan bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga dan telah berdiri sejumlah bangunan di atasnya.
Namun, berdasarkan dokumen resmi, lahan tersebut sah dimiliki negara dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan BMKG juga telah diperkuat oleh putusan hukum yang inkrah, termasuk Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
















