Kementerian Hukum Tunggu Kebijakan Kemendagri Soal Penertiban Ormas
Terbaru

Kementerian Hukum Tunggu Kebijakan Kemendagri Soal Penertiban Ormas

Pengawasan terkait ormas merupakan tugas Kemendagri, sementara perihal status kelembagaan ormas menjadi wewenang Kementerian Hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: RES
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: RES

Kementerian Hukum menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menindaklanjuti jika ada ormas yang akan dibekukan.

“Nanti di AHU yang akan melakukan itu, tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kemendagri,” ucap Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, seperti dilansir Antara, Rabu (14/5).

Menurut Supratman, pengawasan terkait ormas merupakan tugas Kemendagri, sementara perihal status kelembagaan ormas menjadi wewenang Kementerian Hukum.

Baca Juga:

“Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, saya rasa arahan Presiden sudah jelas, ya, bahwa [jika] badan hukumnya dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru dibentuk memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.

Tito merinci bahwa ormas terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info