Kementerian Hukum menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menindaklanjuti jika ada ormas yang akan dibekukan.
“Nanti di AHU yang akan melakukan itu, tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kemendagri,” ucap Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, seperti dilansir Antara, Rabu (14/5).
Menurut Supratman, pengawasan terkait ormas merupakan tugas Kemendagri, sementara perihal status kelembagaan ormas menjadi wewenang Kementerian Hukum.
Baca Juga:
- Marak Ormas Menyimpang, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas
- Anda Pengurus Ormas? Catat Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ormas
“Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, saya rasa arahan Presiden sudah jelas, ya, bahwa [jika] badan hukumnya dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru dibentuk memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.
Tito merinci bahwa ormas terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.
















