Kisruh Lahan Milik BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB Jaya, Begini Duduk Perkaranya!
Terbaru

Kisruh Lahan Milik BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB Jaya, Begini Duduk Perkaranya!

Polisi menyatakan pembongkaran pembangunan dilakukan setelah menerima laporan mengenai penguasaan lahan tanpa hak.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sudah menyatakan bahwa tidak diperlukan eksekusi lagi karena semua putusan saling menguatkan,” kata Taufan.

Meski memiliki kekuatan hukum penuh, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan pihak ormas sendiri. Namun, upaya persuasif itu tak membuahkan hasil.

BMKG menilai keberadaan ormas dan klaim sepihak atas tanah negara tersebut telah menghambat pembangunan proyek strategis. Gedung Arsip BMKG merupakan proyek multiyears berdurasi 150 hari kalender sejak 24 November 2023, yang dirancang sebagai pusat informasi, audit, dan dokumentasi kelembagaan.

“Fasilitas ini penting untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai lembaga pemerintah,” ujar Taufan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Menurutnya, ormas hanya bertindak sebagai pendamping hukum warga yang merasa memiliki hak perdata atas lahan tersebut.

“Tidak ada klausul putusan yang menyatakan bahwa warga atau ahli waris harus keluar dari tanah itu. Jadi tidak ada perintah eksekusi,” ujar Wilson dalam konferensi pers daring, Minggu (25/5).

Ia membantah bahwa GRIB Jaya menduduki tanah milik BMKG. Menurutnya, klaim atas tanah oleh warga didasarkan pada girik asli dan keterangan dari kelurahan, serta belum ada proses peralihan hak yang sah kepada negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info