KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam
Berita

KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam

Penangkapan tersebut hasil dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemerintah Kabupaten Natuna.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam
Hukumonline
Perairan Indonesia kaya akan sumber daya alam. Pencurian sumber daya alam berupa ikan oleh kapal asing nampaknya tak berhenti. Faktanya, kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di bawah komando Dirjen Pengawasa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali melakukan penangkapan terhadap lima unit kapal pencuri ikan berbendera Vietnam. Penangkapan lima unit kapal pencuri ikan itu dilakukan di perairan Laut Natuna Kepulauan Riau.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo, menuturkan kementerian di bawah tampuk kepemimpinanya tak akan surut melakukan perang terhadap kejahatan di laut Indonesia. Buktinya, hingga April 2014 setidaknya Kapal Pengawas KKP berhasil melakukan penangkapan kapal ikan yang diduga melakukan pencurian ikan.

Tidak sedikit, sebanyak 16 kapal berhasil diamankan. Delapan kapal diantaranya berbendera Vietnam, sedangkan sisannya berbendera Indonesia. “Ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” ujarnya melalui siaran pers kepada hukumonline, Jumat (11/4).

Dikatakan Sharif, tindak pidana ilegal fishing yang dilakukan sejumlah kapal asing merugikan Indonesia. Ironisnya, praktik pencurian ikan mengancam keberlangsungan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Ilegal Fishing dan destruktive fishing haus dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

Soalnya, tindak pidana kejahatan luar biasa itu telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Bahkan, menyebabkan kerugian di bidang sosial dan ekonomi masyarakat. Tentu saja, pihak yang merasakan langsung adalah kaum nelayan. “Terutama nelayan,” imbuhnya.

Selain ilegal fishing, perbuatan yang merusakan sumber daya kelautan dan perikanan adalah menjaring ikan dengan menggunakan bom dan racun potassium. Perbuatan itu juga dipandang merugikan kesejahteraan nelayan. Sebab, setelah kondisi ekosistem perairan yang rusak, sumber daya ikan tak dapat hidup dan tumbuh di tempat perairan tersebut.

Akibatnya, nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan. Atas dasar itulah, Sharif berharap seluruh komponen bangsa, pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kepedulian. Setidaknya menjaga kelestarian sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

“Meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman menambahkan, tertangkapnya 5 kapal berbendera Vietnam merupakan keberhasilan operasi rutin yang digelar Ditjen PSDKP. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal ikan asing itu. Hasil pemeriksaan diketahui adanya unsur pelanggaran. “Maka kelima kapal ikan Vietnam tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” ujarnya.

Menurutnya, kelima kapal  dengan kode lambung itu adalah  BV 5038 TS, BV 5021 TS, BV 4857 TS, dan BV 0936 TS, dan  BTH 96565 TS. “Kelima kapal yang memilki ukuran rata-rata ± 100 GTmelakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl,” jelasnya

Lebih lanjut, Syahrin menuturkan penangkapan tersebut hasil dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemerintah Kabupaten Natuna yang ditandatangani pada Tahun 2013.

Menurutnya, dengan adanya perjanjian kerjasama itu, PSDKP akan meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan lancar.

“Salah satu hasil kerjasama KKP dengan Natuna adalah penangkapan kapal ilegal Vietnam tersebut,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait