Klasifikasi Data Pribadi yang Tepat Dorong Perkembangan Ekonomi Digital
Terbaru

Klasifikasi Data Pribadi yang Tepat Dorong Perkembangan Ekonomi Digital

Meskipun keamanan dunia maya, privasi konsumen dan penegakan hukum biasanya digunakan sebagai alasan yang mendasari sikap proteksionis pada ranah digital, kekhawatiran atas dampak distribusi dari nilai yang diambil dari data digital juga sangat relevan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pendekatan tersebut telah direplikasi oleh banyak negara dengan narasi yang berbeda dan diikuti dengan berbagai alasan. Jumlah tindakan lokalisasi data meningkat dua kali lipat dalam empat tahun terakhir, dari 67 hambatan oleh 35 negara pada tahun 2017 menjadi 144 pembatasan oleh 62 negara pada tahun 2021 (Cory dan Dascoli 2021).

Oleh karena itu, klasifikasi data digital berbasis risiko diperlukan untuk membantu menyeimbangkan kepentingan komersial dan keamanan dalam pengumpulan dan pengelolaan data. Ada berbagai jenis data, misalnya data pribadi dan non-pribadi serta data publik versus pribadi. Dalam setiap kategori, diferensiasi data digital dapat dilakukan berdasarkan sensitivitas dan tingkat risiko.

Ketika privasi diperhitungkan, peraturan untuk mengakses data pribadi lebih ketat daripada data non-pribadi. Namun, tidak semua informasi pribadi membawa risiko yang sama. Data pribadi di rekening bank atau informasi kesehatan yang dilindungi, misalnya, lebih sensitif daripada informasi nama atau tanggal lahir.

Dengan demikian, menerapkan tingkat penghalang akses yang sama untuk semua jenis data pribadi bukanlah solusi yang tepat.

Risiko setiap jenis informasi pribadi biasanya dikaitkan dengan tingkat identifikasi. Tingkat identifikasi yang lebih tinggi biasanya akan mengarah pada risiko yang lebih tinggi, dan sebagai akibatnya, berbagai bentuk perlindungan biasanya dikenakan ketika menyangkut informasi pengenal pribadi.

Data digital adalah sumber kehidupan ekonomi digital dan telah menjadi sumber daya utama untuk inovasi layanan digital dan kecerdasan digital. Ketika sektor digital menjadi lebih mengglobal, pengumpulan dan pemrosesan data terjadi di berbagai yurisdiksi.

Oleh karena itu, aliran data lintas batas sangat penting untuk membantu memacu inovasi dan produktivitas, terutama karena pertumbuhan global menjadi semakin bergantung pada ekonomi internet lintas yurisdiksi.

“Pengelolaan data secara proteksionis berpotensi menutup peluang ekonomi, investasi dan kerja sama. Untuk itu dibutuhkan klasifikasi yang jelas mengenai data. Pengesahan RUU PDP juga bisa membantu memberikan jaminan atas keamanan data di Indonesia,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait