Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia mengungkap sedikitnya ada 16 poin ketidakseimbangan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar gugatan terhadap tindakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani ART pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang memadai. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (11/3).
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, mengatakan hasil kajian koalisi menemukan sejumlah ketentuan dalam ART yang tidak seimbang dan berpotensi merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Baca Juga:
- Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Perjanjian Dagang RI-AS ke PTUN
- Pakar Soroti 3 Implikasi Hukum Krusial dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS
“PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini. Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” ujar Saleh.
Menurutnya, ART memuat banyak ketentuan yang memberikan kewajiban lebih besar kepada Indonesia dibandingkan AS. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat resiprokal yang seharusnya menjadi dasar perjanjian perdagangan bilateral.
Poin pertama yang disoroti adalah kewajiban Indonesia mengimpor minyak dan gas dari AS senilai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas nasional.
















